PELUANG & TANTANGAN SEKTOR KEHUTANAN DALAM KEBIJAKAN “OMNIBUS LAW”
PELUANG & TANTANGAN SEKTOR KEHUTANAN DALAM KEBIJAKAN “OMNIBUS LAW”

Jumat, 7 Agustus 2020


Oleh :

Muh. Ahdiyar Syahrony, SH, MH (Kepala Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan Agenda Global, Pusat Kajian Kebijakan Strategis, Setjen) Andestian Wijaya, S.Hut, M.Si (Kepala Sub Bidang Agenda Global, Pusat Kajian Kebijakan Strategis, Setjen)

 

Presiden Joko Widodo pada pelantikannya di periode kedua pada bulan Oktober 2019 lalu menyatakan bahwa salah satu hal yang akan menjadi perhatian adalah penyederhanaan perizinan dan peraturan hukum. Utamanya dalam hal bisnis dan investasi, perizinan dan peraturan yang ada saat ini dianggap berbelit-belit dan menghambat investasi. Oleh karena itu, diperlukan suatu peraturan perundangan yang bersifat “sapu jagat”, atau dalam terminologi hukum populer dengan nama “Omnibus Law”.

Apa itu Omnibus Law? Secara gamblang, Omnibus Law (OL)  diartikan sebagai membuat satu UU baru yang sekaligus mencabut atau menyelaraskan beberapa peraturan perUUan lainnya. Tujuan utamanya adalah perampingan dan menyederhanakan peraturan sehingga lebih tepat sasaran. Dalam ranah hukum, OL sebenarnya sudah cukup dikenal terutama bagi negara-negara yang menganut anglo saxon (sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi). Setidaknya, dalam praktek di beberapa negara antara lain Kanada, Amerika Serikat, Selandia Baru dan Australia adalah contoh negara yang telah menerapkan OL. 

OL yang hendak didorong sebagaimana tercantum dalam Program Legislasi Nasional diantaranya adalah Rancangan UU Cipta Lapangan Kerja yang substansinya terkait dengan ekosistem investasi. RUU Cipta Lapangan Kerja ini perlu segera dibuat untuk meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat internasional. Posisi Indonesia saat ini setidaknya dapat dilihat dalam beberapa indeks dalam kemudahan berusaha. Peringkat Ease of Doing Business (EODB)  Indonesia pada Tahun 2020 diperingkat ke-73 (Malaysia 12, Thailand 21), Global Competitiveness Index (CGI) Tahun 2019 diperingkat 50 (Malaysia 27, Thailand 40), Daya Saing Bisnis Tahun 2019 diperingkat 43 (Malaysia 22), dan Daya Saing Bisnis  Digital  Tahun 2019 diperingkat 56 (Malaysia 26).

Salah satu faktor yang menjadi penyebab indeks kemudahan berusaha Indonesia lebih rendah dibandingkan negara-negara di ASEAN yaitu banyaknya regulasi baik di tingkat pusat maupun daerah (UU, PP, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri/Kepala LPNK, Peraturan Daerah, atau Keputusan Kepala Daerah), sehingga menyebabkan dis-harmoni, tumpang tindih, tidak operasional dalam urusan sektoral. Untuk mengatasi hal tersebut, Presiden telah mengarahkan untuk melakukan perbaikan iklim investasi dan daya saing melalui deregulasi, baik pada tingkat UU maupun pada peraturan dibawahnya. Hal itu juga dilakukan dalam kerangka antisipasi perlambatan dan ketidakpastian ekonomi global.

Deregulasi terhadap ketentuan mengenai perizinan berusaha sangat diperlukan dengan pertimbangan kondisi saat ini, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, UMKM, pengadaan lahan, pengembangan kawasan ekonomi, pelaksanaan proyek pemerintah, ketentuan mengenai administrasi pemerintahan dan  pengenaan sanksi pidana yang diatur dalam berbagai UU. Dalam situasi tersebut, jika deregulasi masih dilakukan secara normatif (business as usual) yaitu mengubah satu persatu UU dan peraturan lainnya, pastinya memerlukan waktu yang cukup lama dan tidak terintegrasi. Untuk itu, diperlukan penerapan metode OL yang akan menyusun satu  UU Tematik yang mengubah berbagai ketentuan yang diatur dalam berbagai UU lainnya.

OL sebagai prioritas dalam Prolegnas 2020 ini setidaknya akan menyelaraskan 82 UU dan sekitar 1194 pasal. Substansi OL yang hendak diatur dalam RUU Cipta Lapangan Kerja antara lain :

  1. Penyederhanaan perizinan tanah;
  2. Persyaratan investasi;
  3. Ketenagakerjaan;
  4. Kemudahan dan perlindungan UMKM;
  5. Kemudahan berusaha;
  6. Dukungan riset dan inovasi;
  7. Administrasi Pemerintahan;
  8. Pengenaan sanksi;
  9. Pengendalian lahan;
  10. Kemudahan proyek pemerintah; dan
  11. Kawasan Ekonomi Khusus

Dari  sebanyak 11 (sebelas) ruang lingkup substansi yang hendak didorong dalam OL RUU Cipta Lapangan Kerja tersebut, maka urusan kehutanan lebih terkait dengan poin No 5 dan No 9, yaitu kemudahan berusaha dan pengendalian lahan.

Dalam substansi kemudahan berusaha, pelaksanaan kegiatan usaha yang ada saat ini menggunakan pendekatan izin yang dapat ditafsirkan bahwa seluruh kegiatan usaha yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha harus memiliki izin yang dikeluarkan oleh pemangku kebijakan (pemerintah). Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat standar baku yang ditetapkan secara holistik oleh otoritas. Dalam perizinan sektor tertentu, jumlah perizinan yang harus dipenuhi bisa sangat banyak secara jumlah, atau lembaga otoritas yang memberikan izin sangat banyak dan berjenjang baik di tingkat lokal hingga nasional,  sehingga menyebabkan investasi di Indonesia menjadi lambat. Sebagai contoh, perizinan di sektor migas memerlukan 373 jenis izin dan perizinan di pembangkit tenaga listrik memerlukan setidaknya 29 jenis perizinan.

Terkait dengan kemudahan berusaha, Kementerian LHK sebenarnya telah melakukan langkah-langkah yang cukup taktis sebagai tindak lanjut terhadap Instruksi Presiden (Inpres) No 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha dan PP No 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sesuai Inpres No 7 tahun 2019 tersebut, Kementerian LHK telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan yaitu:

  1. Mengidentifikasi dan mengkaji peraturan perUUan yang dinilai menghambat kemudahan berusaha dan investasi di masing-masing Kementerian/Lembaga;
  2. Mengurangi jumlah, penyederhanaan prosedur dan persyaratan, serta percepatan penerbitan perizinan berusaha, melalui perubahan atau pencabutan peraturan perUUan yang mengatur mengenai perizinan berusaha di masing-masing Kementerian/Lembaga;
  3. Menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM);
  4. Mendelegasikan kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi kepada Kepala BKPM;
  5. Menugaskan Sekretaris Jenderal untuk menjadi pejabat penghubung dan penanggung jawab atas tindak lanjut rekomendasi Kepala BKPM serta hal yang berkaitan dengan pengurusan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi. Hal ini telah ditindaklanjuti dengan adanya satuan tugas percepatan berusaha di lingkungan KLHK.

Realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) untuk sektor kehutanan relatif mengalami peningkatan. Sedangkan, untuk sektor pendukung seperti tanaman pangan dan perkebunan dan industri pengolahan secara keseluruhan memiliki realisasi investasi lebih besar dibandingkan dengan sektor kehutanan, cenderung menurun. Dengan demikian, investasi di sektor kehutanan perlu menjadi perhatian, karena selama ini hutan hanya terlihat dari sisi full value atau nilai dari kegiatan komersial melalui pengolahan kayu, padahal hutan memiliki value lain misalnya Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan jasa lingkungan (Gambar 1).

    Sumber : Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), 2019

Selanjutnya terkait dengan pengendalian lahan, ruang lingkupnya adalah penggunaan kawasan hutan dalam kaitan dengan investasi sektor kehutanan maupun terkait dengan penggunaan kawasan hutan dalam mendukung sektor lain seperti perindustrian, perkebunan, sektor infrastruktur, maupun sektor lainnya. Persoalan yang melingkupi hal ini antara lain belum semua kawasan hutan dilakukan tata batas dan dibuat dalam peta digital, belum tersinkronisasinya tata batas kawasan hutan dengan Kementerian ATR/BPN, serta proses untuk pemanfaatan kawasan hutan dianggap membutuhkan waktu yang sangat lama.

Berkaitan dengan pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan ini, ada baiknya kita melihat sejenak sejarah pengelolaan hutan di Indonesia sejak tahun 1960-an yang dianggap sebagai tonggak pengelolaan hutan yang modern dan nasional. Semangat pengelolaan hutan di Indonesia adalah mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan secara bersamaan adalah mendorong kelestarian hutan secara berkelanjutan. Namun demikian, pemanfaatan hasil hutan selama ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi secara cepat menjadi pilihan utama. Banyak kritik yang ditujukan terhadap kebijakan pemerintah dalam mengelola sektor kehutanan ini. Kondisi hutan alam di Indonesia yang masih luas pada periode tahun 1960-an mungkin menjadi salah satu alasan yang mendorong pemanfaatan hutan secara luas terutama di luar pulau Jawa dan Madura.

UU No 5/1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (UU No. 5/1967) merupakan peraturan yang memposisikan kuatnya sektor kehutanan sebagai satu pola baru pemanfaatan sumberdaya alam di masa awal pemerintahan Orde Baru. Sebagaimana diketahui, kehadiran UU No. 5/1967 yang kemudian diikuti dengan UU No. 11/1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan menjadi instrumen hukum ekonomisasi sumber daya hutan dan tambang untuk menopang “pembangunan” nasional. Kehadiran UU Kehutanan dan disusul dengan UU pertambangan, yang sebelumnya sudah diikuti dengan UU No. 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing dan kemudian UU No. 6/1986 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri adalah paket peraturan pereduksi UUPA yang memiliki semangat sosialisme emansipatoris dan nasionalisme. Arizona (2008) menjelaskan bahwa reduksi sektor kehutanan terhadap UUPA terjadi karena UU Kehutanan berlaku pada sekitar 70% kawasan Republik Indonesia yang ditunjuk sebagai kawasan hutan oleh Pemerintah, dan UUPA tidak berlaku di dalam kawasan hutan. Keadaan demikian membawa UU No. 5/1967 menjadi UU di bidang sumber daya alam yang paling luas cakupan dan bersifat kuat karena bisa mengecualikan sektor lain seperti UUPA dan UU Pertambangan.

Dengan kata lain, pembangunan ekonomi lebih diutamakan dibanding dengan pembangunan ekologi dan sosial. Selama periode tersebut, penurunan massif hutan terjadi. Lebih lanjut Arizona (2008) menjelaskan bahwa tutupan vegetasi hutan primer hanya tersisa seluas 47,5%, hutan sekunder seluas 26,2% dan tidak berhutan seluas 26,2% serta jumlah kawasan hutan yang perlu direhabilitasi seluas 20,1 juta hektar. Hitungan ini didasarkan pada reassestment sumber daya hutan yang dilakukan pada sebanyak 70% dari luas hutan produksi (66,33 juta hektar), hutan lindung dan hutan konservasi seluas 54,02 juta hektar. Hal ini yang menjadi salah satu faktor dalam mendorong terbitnya UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Setelah selama tiga dekade berlakunya UU No. 5/1967, baru kemudian diganti menjadi UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Isu-isu dalam pengelolaan hutan sejak tahun 1960-an juga tidak  banyak mengalami perubahan. Isu konflik dengan masyarakat sekitar, hak akses masyarakat dalam dan sekitar kawasan hutan, ketidakpastian hak pengelolaan, isu hukum dan peraturan, dan kelembagaan kehutanan. Namun demikian, terdapat beberapa pandangan dan paradigma yang berubah dari para pemangku kehutanan di pemerintahan. Perubahan nomenklatur dari pengusahaan hutan menjadi pengelolaan hutan menjadi salah satu titik balik tersebut. Tidak terlalu jelas memang, namun filosofi didalamnya jelas berbeda sangat signifikan. Pengelolaan kehutanan menegaskan komitmen hutan yang lestari dan berkelanjutan, tidak hanya dalam aspek ekonomi semata.

Ekstraksi kawasan yang seharusnya menjadi kawasan lindung sangat kentara terutama di Pulau Jawa. Kawasan Dieng misalnya, secara umum kondisi kawasan ini sangat kritis.  Kawasan dataran tinggi yang terletak di Jawa Tengah tersebut memiliki kawasan hutan lindung seluas sekitar 7.506 hektar dan sisanya terbagi antara hutan produksi sekitar 500 hektar, dan mayoritas HPT yaitu seluas 26.170 hektar. Gambaran umum yang terlihat pada kawasan tersebut adalah adanya perubahan kawasan menjadi lahan perkebunan dengan komoditas kentang, tembakau serta beraneka jenis sayur mayur. Hal ini tentu berakibat pada tingginya tingkat erosi karena kondisi lahan yang masuk kategori kritis. Pemanfaatan yang masif tersebut secara terus menerus telah mengakibatkan daya dukung lahan terhadap produksi pertanian berkurang. Bukan dalam arti luasan, menurunnya daya dukung ini lebih kepada faktor turunnya kesuburan lahan yang berakibat pada menurunnya produksi pertanian warga.

Dampak lanjutannya adalah kepada faktor ekonomi berupa menurunnya pendapatan petani, penyerapan tenaga kerja yang berkurang, serta efek ekonomi lain seperti berkurangnya pasokan bahan baku industri. Selain itu, ekstraksi terhadap kawasan hutan lindung ini juga disebabkan oleh kepadatan penduduk setempat. Kepadatan penduduk dieng saat ini mencapai 100  jiwa/km2.  Menurut Aisyah (2013) bahwa padatnya penduduk mengakibatkan perubahan kawasan dari kawasan lindung menjadi kawasan budidaya semakin massif. Konversi lahan tersebut sebagaimana telah disebut diatas mengakibatkan degradasi lahan dan meluasnya lahan kritis di kawasan Dieng. Semakin menurunnya daya dukung hutan dalam memberikan pemasukan bagi negara pada akhir 1990-an, semakin mendorong kembali isu hak akses masyarakat dalam dan sekitar kawasan hutan dan konflik dengan masyarakat sekitar hutan. Di pulau Jawa, konflik masyarakat sekitar dengan Perhutani semakin marak, juga nampaknya terjadi di luar Jawa. Isu-isu perambahan dan pengrusakan hutan semakin kerap terjadi. Permintaan hak akses masyarakat semakin meningkat dengan dorongan kembali terhadap pengakuan hak masyarakat hukum adat. Puncaknya dapat dikatakan dengan munculnya keputusan Mahkamah Konstitusi No 35/PUU-X/2012 yang mengakui kembali eksistensi hutan adat.

Dalam isu hukum dan peraturan, termasuk di dalamnya dalam proses penyusunan OL ini, sinkronisasi dan harmonisasi peraturan memegang peran penting. Seringkali peraturan sektoral yang disusun tidak dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi secara holistik. Akibatnya, peraturan perundangan yang ada acapkali saling tumpang tindih. Hal ini mungkin tidak dapat serta merta disalahkan sektor-sektor lain tersebut, namun lebih karena bidang kehutanan adalah sesuatu yang terkait dengan multisektor dan multistakeholders.

Beberapa peraturan perundangan level UU yang terkait urusan kehutanan antara lain: UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, UU No 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Dalam level peraturan dibawahnya antara lain PP No 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, PP No 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP No 61 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP No 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, PP Republik Indonesia No 12 Tahun 2010 tentang Penelitian dan Pengembangan, Serta Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan, PP No 60 Tahun 2009 tentang Perubahan atas PP No 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, PP Republik Indonesia No 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas PP No 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan, PP No 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, dan PP No 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota.

Dalam menyiapkan OL terkait sektor kehutanan perlu diperhatikan bahwa hutan bukan hanya diperhitungkan dari sisi presentase luas Kawasan hutan. Perlu dipertimbangkan pula bahwa hutan secara alami mempunyai fungsi alam yang strategis, yaitu penyangga kehidupan (sifat support system); penyeimbang lingkungan hidup, carrier atau pembawa atau media; sumber produksi; dan sumber kekayaan kesehatan dan ekonomi .

 

Daftar Pustaka

Aisyah S. 2013. Peningkatan Peran Pemerintah dan Masyarakat Sebagai Upaya Menjaga Ekosistem dan Konservasi Lingkungan di Dieng Plateau. Jurnal Organisasi dan Manajemen Universitas Terbuka : Vol 9 (2) September 2013.

Arizona Y. 2008. Kajian, Menyoal (kembali) pertambangan di dalam kawasan hutan lindung, diakses pada http://www.academia.edu

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 2020. RUU Cipta Kerja untuk Kesejahteraan Rakyat. Siaran Pers Nomor SP. 059/HUMAS/PP/HMS.3/02/2020, 21 Februari 2020 : Biro Humas KLHK.

Ngadiono. 2004. 35 Tahun Pengelolaan Hutan Indonesia: Refleksi dan Prospek. Bogor : Yayasan Adi Sanggoro

 

 

Download Bulwas Maret 2020 




TAGGING :



Salin Tautan :




test #omnibuslaw,#itjenklhk,#klhk,#bulwas

LAINNYA
Memperkuat Pengawasan PUG, Tugas Penting Yang Nyaris Terabaikan

Kategori :

Judul di atas mungkin terkesan berlebihan. Benarkah Pengarusutamaan Gender (PUG) penting? Dan, benarkah sebagai APIP selama ini kita cenderung mengabaikannya? Menurut pendapat...


KOORDINASI PENGAWASAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL TAHUN 2021

Tentang : #PEN KLHK Tahun 2021
Kategori :

Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyambut baik koordinasi yang dilakukan bersama Bareskrim Kepolisi Negara Republik Indonesia (Polri) melalui S...


Refleksi Peran APIP dalam Pencegahan Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa

Tentang : Keberadaan APIP sebagai auditor internal pemerintah yang seharusnya proaktif mencegah penyimpangan justru lebih terkesan reaktif dalam menghadapi korupsi PBJ.
Kategori :

Oleh : Joko Yunianto *                                          &nb...


id_folder : -----n