Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Inspektorat Wilayah I sebagai berikut :
Tugas
Inspektorat Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan dan administrasi melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu termasuk pendanaan dekonsentrasi, tugas pembantuan dan dana alokasi khusus pada Unit Kerja Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, dan Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera, serta Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Lampung.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugasnya Inspektorat Wilayah I menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana dan program pengawasan kinerja, keuangan, dan administrasi;
- penyusunan petunjuk pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan administrasi, serta penyelenggaran sistem pengendalian intern pemerintah;
- pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan administrasi melalui audit, reviu, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan penanganan uji nilai tindak lanjut hasil pengawasan;
- koordinasi pengawasan dengan instansi pengawas daerah berkaitan dengan pendanaan dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan dana alokasi khusus; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Inspektorat Wilayah I.
Susunan Organisasi
Inspektorat Wilayah I terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.