INSPEKTORAT WILAYAH II

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Inspektorat Wilayah II sebagai berikut :

Tugas 

Inspektorat Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan dan administrasi melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu termasuk pendanaan dekonsentrasi, tugas pembantuan dan dana alokasi khusus pada unit kerja Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Jawa, dan Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali Nusa Tenggara, Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Fungsi 
Untuk melaksanakan tugasnya Inspektorat Wilayah II menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana dan program pengawasan kinerja, keuangan, dan administrasi;
  2. penyusunan petunjuk pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan administrasi, serta penyelenggaran sistem pengendalian intern pemerintah;
  3. pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan administrasi melalui audit, reviu, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  4. pelaksanaan penanganan uji nilai tindak lanjut hasil pengawasan;
  5. koordinasi pengawasan dengan instansi pengawas daerah berkaitan dengan pendanaan dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan dana alokasi khusus; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Inspektorat Wilayah II.

 

Susunan Organisasi
Inspektorat Wilayah II  terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.

To Top
Copyright © 2024 ITJEN KLHK RI
-->