KEDUDUKAN...
TUGAS DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Inspektorat Jenderal Mempunyai tugas pokok melaksanankan pengawasan intrn di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Fungsi Inspektorat Jenderal adalah:
- Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementarian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementarian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Penyusunan lapoaran hasil pengawasan di lingkungan Kementarian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Pelaksanaan administrasi Inspektoat Jenderal; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
INSPEKTORAT WILAYAH I, II, III dan IV
Pelaksanaan Tugas Inspektorat Wilayah I terdiri dari:
- Audit Kinerja termasuk audit dengan tujuan tertentu (tematik)
- Audit Dana Dekonsentrasi
- Reviu Laporan Keuangan Tahunan
- Reviu RKA-KL
- Evaluasi SAKIP
- Kegiatan lain dalam rangka pendampingan pemeriksaan oleh BPK RI di wilayah kerja Inspektorat Wilayah I
- Penugasan Khusus Menteri
Unit Pelaksana Tugas (UPT) sebanyak 52 Satker
a. Provinsi Aceh:
- BKSDA Aceh
- BPPHP Wilayah I Banda Aceh
- BPKH Wilayah XVIII Aceh
b. Provinsi Riau:
- BTN Batang Gadis
- BPHM Wilayah II Medan
- BPDAS Wampu Sei Ular
- BBTN Gunung Leuser
- BPK Aek Nauli
- BP2HP Wilayah II Medan
- BPKH Wilayah I Medan
- BDK Pematangsiantar
- BPDAS Asahan Barumun
c. Provinsi Riau:
- BBKSDA Riau
- BDK Pekanbaru
- BTN Bukit Tigapuluh
- BP2HP Wil. III Pekanbaru
- Balithut Penghasil Serat Kuok
- SMK Kehutanan Pekanbaru
- BTN Tesso Nilo
- BPDAS Indragiri Rokan
- BPKH Wilayah XIX Riau
- PPE Sumatera
d. Provinsi Jambi:
- BBTN Kerinci Seblat
- BKSDA Jambi
- BTN Berbak
- BTN Bukit Duabelas
- BPDAS Batang Hari
- BP2HP Wil. IV Jambi
e. Provinsi Lampung:
- BBTN Bukit Barisan Selatan
- BKSDA Lampung
- BTN Way Kambas
- BPDAS Way Seputih Way Sekampung
- BP2HP Wil. VI Bandar Lampung
- BPKH Wilayah XX Lampung
f. Provinsi Sumatera Barat:
- BKSDA Sumatera Barat
- BTN Siberut
- BPDAS Agam Kuantan
g. Provinsi Bengkulu:
- BKSDA Bengkulu
- BPDAS Ketahun
h. Provinsi Sumatera Selatan:
- BTN Sembilang
- BPDAS Musi
- BPTH Wilayah Sumatera
- BKSDA Sumatera Selatan
- BP2HP Wil. V Palembang
- BPKH Wil. II Palembang
- Balai Penelitian Kehutanan Palembang
i. Provinsi Kepulauan Riau:
- BPDAS Kepulauan Riau
- BPKH Wil. XII Tanjung Pinang
j. Provinsi Bangka Belitung:
- BPDAS Baturusa Cerucuk
- BPKH Wil. XIII Pangkalpinang
Pelaksanaan Tugas Inspektorat Wilayah II terdiri dari:..
Pelaksanaan Tugas Inspektorat Wilayah III terdiri dari:..
Pelaksanaan Tugas Inspektorat Wilayah IV terdiri dari: