INSPEKTORAT JENDERAL

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Inspektorat Jenderal sebagai berikut :

Tugas 

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas dimaksud Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  2. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  5. pelaksanaan tugas administrasi Inspektorat Jenderal; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

 

Susunan Organisasi

Inspektorat Jenderal terdiri atas :

  1. Sekretariat Inspektorat Jenderal
  2. Inspektorat Wilayah I
  3. Inspektorat Wilayah II
  4. Inspektorat WIlayah III
  5. Inspektorat Wilayah IV
  6. Inspektorat Investigasi


 Struktur Organisasi Inspektorat Jenderal

To Top
Copyright © 2024 ITJEN KLHK RI
-->