Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Inspektorat Jenderal sebagai berikut :
Tugas
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas dimaksud Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- pelaksanaan tugas administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Susunan Organisasi
Inspektorat Jenderal terdiri atas :
- Sekretariat Inspektorat Jenderal
- Inspektorat Wilayah I
- Inspektorat Wilayah II
- Inspektorat WIlayah III
- Inspektorat Wilayah IV
- Inspektorat Investigasi