Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Inspektorat Investigasi sebagai berikut :
Tugas
Inspektorat Investigasi mempunyai tugas melaksanakan pengawasan yang berindikasi praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugasnya Inspektorat Investigasi menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana dan program kerja pengawasan yang berindikasi praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara;
- penyusunan petunjuk pelaksanaan pengawasan yang berindikasi praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara;
- pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi hasil pengawasan yang berindikasi praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara;
- pelaksanaan pengawasan pelanggaran yang berindikasi praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara;
- pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan tindak lanjut hasil pengawasan kasus pelanggaran yang berindikasi praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, serta pelanggaran kode etik aparatur sipil negara;
- pelaksanaan fasilitasi penilaian dan pengusulan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Inspektorat Investigasi.
Susunan Organisasi
Inspektorat Investigasi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.