INSPEKTORAT INVESTIGASI

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Inspektorat Investigasi sebagai berikut :

Tugas 

Inspektorat Investigasi mempunyai tugas melaksanakan pengawasan yang berindikasi praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugasnya Inspektorat Investigasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana dan program kerja pengawasan yang berindikasi praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara;
  2. penyusunan petunjuk pelaksanaan pengawasan yang berindikasi praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara;
  3. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi hasil pengawasan yang berindikasi praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara;
  4. pelaksanaan pengawasan pelanggaran yang berindikasi praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara;
  5. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan tindak lanjut hasil pengawasan kasus pelanggaran yang berindikasi praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, serta pelanggaran kode etik aparatur sipil negara;
  6. pelaksanaan fasilitasi penilaian dan pengusulan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Inspektorat Investigasi.

Susunan Organisasi

Inspektorat Investigasi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.


 

id_folder : -----n