TENTANG INSPEKTORAT JENDERAL KLHK
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bagian keduabelas tentang Inspektorat Jenderal.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MenLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pasal 1225.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diharapkan dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dengan berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima pelayanan sehingga dapat meningkatkan daya saing dalam memberikan pelayanan publik. Pengawasan atas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai unit kerja pengawasan terhadap satuan kerja pelayanan yang berada di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Untuk menciptakan pemerintahan yang bersih ditandai dengan tiga pilar utama yang merupakan elemen dasar yang saling berkaitan. Ketiga elemen dasar tersebut adalah partisipasi, transparansi dan akuntabilitas. Suatu pemerintahan yang baik harus membuka pintu seluas-luasnya kepada semua pihak yang terkait dalam pemerintahan tersebut sehingga dapat berperan serta atau berpartisipasi secara aktif, jalannya pemerintahan harus diselenggarakan secara akuntabel dan transparan.
Sejarah Inspektorat Jenderal
Inspektorat Jenderal KLHK merupkan penggabungan antara Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan. Inspektorat Jenderal merupakan unit kerja eselon I yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada menteri yang bertugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pada tahun 2015, organisasi pengawasan dalam lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mulai berkembang, salah satunya Inspektorat Jenderal KLHK. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bagian keduabelas tentang Inspektorat Jenderal yang merupakan alat pelaksana utama Pengawasan Kementerian LHK, dengan tugas pokok membantu Menteri dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dari semua unit dalam lingkungan Kementerian LHK.
Era penggabungan dua Kementerian ditujuklah Bapak Imam Hendargo Abu Ismoyo (2015-2018) sebagai Inspektur Jenderal KLHK yang pertama, selanjutnya Itjen KLHK dipimpin oleh Bapak Ilyas Assad (2018-2020), saat ini Inspektur Jenderal KHLH dipimpin Ibu Lasksmi Wijayanti.