SEKRETARIAT INSPEKTORAT JENDERAL

Tugas

Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugasnya Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi, penyusunan, dan evaluasi rencana, program kerja, dan pelaporan pengawasan intern;
  2. pengelolaan data dan sistem informasi hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan intern dan ekstern;
  3. pengelolaan urusan kepegawaian, hukum, organisasi, tata laksana, fasilitasi reformasi birokrasi dan pemantauan kepatuhan internal; dan
  4. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Inspektorat Jenderal

 

Susunan Organisasi

Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas :

  1. Bagian Rencana dan Informasi Hasil Pengawasan
  2. Bagian Umum dan Kepatuhan Internal; dan
  3. Kelompok Jabatan Fungsional.

 



 

To Top
Copyright © 2024 ITJEN KLHK RI
-->