Tugas
Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugasnya Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi, penyusunan, dan evaluasi rencana, program kerja, dan pelaporan pengawasan intern;
- pengelolaan data dan sistem informasi hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan intern dan ekstern;
- pengelolaan urusan kepegawaian, hukum, organisasi, tata laksana, fasilitasi reformasi birokrasi dan pemantauan kepatuhan internal; dan
- pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Inspektorat Jenderal
Susunan Organisasi
Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas :
- Bagian Rencana dan Informasi Hasil Pengawasan
- Bagian Umum dan Kepatuhan Internal; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.