STRUKTUR ORGANISASI
Wilayah Kerja Pengawasan APIP
INSPEKTORAT JENDERAL
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
- Inspektorat Jenderal adalah unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
- Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian lingkungan Hutan dan Kehutanan.
Dalam melaksanakan tugas Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan KementerianLingkungan Hidup dan Kehutanan;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian LingkunganHidup dan Kehutanan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu,evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan KementerianLingkungan Hidup dan Kehutanan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal;dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan Organisasi Inspektorat Jenderal terdiri atas:
a. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
b. Inspektorat Wilayah I;
c. Inspektorat Wilayah II;
d. Inspektorat Wilayah III;
e. Inspektorat Wilayah IV;dan
f. Inspektorat Investigasi.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, Inspektorat Jenderal dibantu oleh unit organisasi Eselon II yang meliputi Sekretariat Inspektorat Jenderal, Inspektorat Wilayah I, Inspektorat Wilayah II, Inspektorat Wilayah III, Inspektorat Wilayah IV dan Inspektorat Investigasi. Adapun tugas dan fungsi unit organisasi Eselon II lingkup Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah sebagai berikut :
SEKRETARIAT INSPEKTORAT JENDERAL,
Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkunganInspektorat Jenderal
Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas pokok :
- Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, serta pelaporan
- pelaksanaan analisis laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan;
- pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, organisasi dan tata laksana; dan
- pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat Jenderal.
Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Program dan Pelaporan;
b. Bagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan;
c. Bagian Pemantauan Tindak Lanjut;dan
d. Bagian Umum.
Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program pengawasan, dan pemantauan pelaksanaan rencana dan program pengawasan, serta pelaporan di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana program
pengawasan dan anggaran; dan
b. penyiapan bahan koordinasi pengumpulan, pengolahan data serta
penyajian informasi, pemantauan pelaksanaan rencana dan program
pengawasan, dan penyusunan laporan di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Bagian Program dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Program;dan
b. Subbagian Data dan Pelaporan.
(1) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
penyusunan rencana dan program pengawasan, dan anggaran dlingkungan Inspektorat Jenderal.
(2) Subbagian Data dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapanbahan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi,pemantauan pelaksanaan rencana dan program pengawasan, dan penyiapanbahan pelaporan di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Bagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan
analisis dan evaluasi hasil pengawasan intern dan ekstern pemerintah, dan
hasil pengawasan lainnya, hasil pengembangan sistem pengendalian intern,
dan hasil reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian, serta penyusunan
laporan hasil analisis dan evaluasi.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan analisis dan evaluasi hasil pengawasan intern dan ekstern pemerintah, dan hasil pengawasan lainnya, hasil pengembangan sistem pengendalian intern, dan hasil reformasi birokrasi;dan
b. pelaksanaan penyusunan laporan hasil analisis dan evaluasi.
Bagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan terdiri atas:
a. Subbagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan I;dan
b. Subbagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan II.
(1) Subbagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dan evaluasi hasil pengawasan interndan ekstern pemerintah, dan laporan pengawasan lainnya di lingkungan kerja Inspektorat Wilayah I dan Inspektorat Wilayah II, dan Inspektorat Investigasi, hasil reformasi birokrasi serta penyusunan laporan hasil analisis dan evaluasi.
(2) Subbagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dan evaluasi hasil pengawasan intern dan ekstern pemerintah, dan laporan pengawasan lainnya di lingkungan kerja Inspektorat Wilayah III dan Inspektorat Wilayah IV, dan Inspektorat Investigasi, hasil pengembangan sistem pengendalian intern serta penyusunan laporan hasil analisis dan evaluasi.
Bagian Pemantauan Tindak Lanjut mempunyai tugas melaksanakan pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan intern dan ekstern pemerintah, laporan pengawasan lainnya, serta penyusunan laporan hasil pemantauan tindak lanjut.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Pemantauan Tindak Lanjut menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan intern dan ekstern pemerintah, serta laporan pengawasan lainnya;dan
b. pelaksanaan penyusunan laporan hasil pemantauan tindak lanjut.
Bagian Pemantauan Tindak Lanjut terdiri atas:
a. Subbagian Pemantauan Tindak Lanjut I;dan
b. Subbagian Pemantauan Tindak Lanjut II.
(1) Subbagian Pemantauan Tindak Lanjut I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan intern dan ekstern pemerintah, serta laporan pengawasan lainnya di lingkungan kerja Inspektorat Wilayah I dan Inspektorat Wilayah II, dan Inspektorat Investigasi serta penyusunan laporan hasil pemantauan tindak lanjut.
(2) Subbagian Pemantauan Tindak Lanjut II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan intern dan ekstern pemerintah, serta laporan pengawasan lainnya di lingkungan kerja Inspektorat Wilayah III dan Inspektorat Wilayah IV serta penyusunan laporan hasil pemantauan tindak lanjut.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, administrasi keuangan, rumah tangga, perlengkapan, administrasi kepegawaian, organisasi dan tata laksana di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata persuratan, pelaksanaan administrasi dan pemantauan keuangan, dan penyusunan laporan keuangan; dan
b.pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, administrasi kepegawaian, organisasi dan tata laksana.
Bagian Umum terdiri atas :
a. Subbagian Tata Persuratan dan Keuangan; dan
b. Subbagian Rumah Tangga dan Kepegawaian.
(1) Subbagian Tata Persuratan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, penggandaan, kearsipan, pelaksanaan administrasi dan pemantauan keuangan, dan penyusunan laporan keuangan.
(2)Subbagian Rumah Tangga dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukanurusan rumah tangga, perlengkapan, administrasi kepegawaian, Organisasi dan tata laksana.
Inspektorat Wilayah I
Inspektorat Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan dan administrasi melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu termasuk pendanaan dekonsentrasi, tugas pembantuan dan dana alokasi khusus pada unit-unit kerja Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, dan Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera, serta instansi lingkungan hidup dan kehutanan di provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Lampung;
Inspektorat Wilayah II
Inspektorat Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan dan administrasi melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu termasuk pendanaan dekonsentrasi, tugas pembantuan dan dana alokasi khusus pada unit-unit kerja Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Jawa, dan Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali Nusa Tenggara, serta instansi lingkungan hidup dan kehutanan pada provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Inspektorat Wilayah III
Inspektorat Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan dan administrasi melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu termasuk pendanaan dekonsentrasi, tugas pembantuan dan dana alokasi khusus pada unit-unit kerja Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan, dan Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Papua serta instansi lingkungan hidup dan kehutanan di provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Papua, dan Papua Barat.
Inspektorat Wilayah IV
Inspektorat Wilayah IV mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan dan administrasi melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu termasuk pendanaan dekonsentrasi, tugas pembantuan dan dana alokasi khusus pada unit-unit kerja Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, instansi di lingkungan KLHK yang menerapkan Badan Layanan Umum, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku, serta instansi lingkungan hidup dan kehutanan di provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku dan Maluku Utara.
Inspektorat Investigasi
Inspektorat Investigasi mempunyai tugas melaksanakan pengawasan, pengumpulan bahan, meneliti, menganalisis dan mengevaluasi atas kasus pelanggaran yang berindikasi praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, pelanggaran administrasi, menindaklanjuti pengaduan masyarakat, serta melaksanakan tugas lain berdasarkan instruksi khusus Menteri, dan cakupan yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
Struktur Organisasi Inspektorat Jenderal
Struktur Organisasi Sekretariat Inspektorat Jenderal
PROFIL PEJABAT
INSPEKTORAT I
Ir. Irmansyah Rachman
INSPEKTORAT II
Ir. Sumarto, MM
INSPEKTORAT III
Dr. Suhaeri, M.Si