Struktur Organisasi & Profil Pejabat

STRUKTUR ORGANISASI

Wilayah Kerja Pengawasan APIP

INSPEKTORAT JENDERAL

Kedudukan, Tugas dan Fungsi

  1. Inspektorat  Jenderal  adalah unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian lingkungan Hutan dan Kehutanan.

Dalam  melaksanakan   tugas  Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan KementerianLingkungan Hidup dan Kehutanan;
  2.  pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian LingkunganHidup dan Kehutanan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu,evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan KementerianLingkungan Hidup dan Kehutanan;
  5. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal;dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

 

Susunan Organisasi Inspektorat Jenderal terdiri atas:

a. Sekretariat Inspektorat Jenderal;

b. Inspektorat Wilayah I;

c. Inspektorat Wilayah II;

d. Inspektorat Wilayah III;

e. Inspektorat Wilayah IV;dan

f. Inspektorat Investigasi.

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, Inspektorat Jenderal dibantu oleh unit organisasi Eselon II yang meliputi Sekretariat Inspektorat Jenderal, Inspektorat Wilayah I, Inspektorat Wilayah II, Inspektorat Wilayah III, Inspektorat Wilayah IV dan Inspektorat Investigasi. Adapun tugas dan fungsi unit organisasi Eselon II lingkup Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah sebagai berikut :

SEKRETARIAT INSPEKTORAT JENDERAL,

Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkunganInspektorat Jenderal

Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas pokok :

  1. Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, serta pelaporan
  2. pelaksanaan analisis laporan hasil pengawasan;
  3. pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan;
  4. pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, organisasi dan tata laksana; dan
  5. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat Jenderal.

 

Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas:

a. Bagian Program dan Pelaporan;

b. Bagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan;

c. Bagian Pemantauan Tindak Lanjut;dan

d. Bagian Umum.

 

Bagian Program dan Pelaporan mempunyai  tugas melaksanakan  penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program pengawasan, dan pemantauan pelaksanaan rencana dan program pengawasan, serta pelaporan di lingkungan Inspektorat Jenderal.

Dalam melaksanakan tugas Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan  bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana program

pengawasan dan anggaran; dan

b. penyiapan  bahan  koordinasi pengumpulan, pengolahan data  serta

penyajian informasi, pemantauan pelaksanaan rencana dan program

pengawasan, dan penyusunan laporan di lingkungan Inspektorat Jenderal.

Bagian Program dan Pelaporan terdiri atas:

a. Subbagian Program;dan

b. Subbagian Data dan Pelaporan.

(1) Subbagian Program  mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan

penyusunan rencana  dan  program  pengawasan,  dan  anggaran  dlingkungan  Inspektorat Jenderal.

(2) Subbagian Data dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapanbahan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi,pemantauan pelaksanaan rencana dan program pengawasan, dan penyiapanbahan pelaporan di lingkungan Inspektorat Jenderal.

Bagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan

analisis dan evaluasi  hasil pengawasan intern dan ekstern pemerintah, dan

hasil pengawasan lainnya, hasil pengembangan sistem pengendalian intern,

dan hasil reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian, serta penyusunan

laporan hasil analisis dan evaluasi.

Dalam melaksanakan tugas Bagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan menyelenggarakan fungsi :

a. pelaksanaan analisis dan evaluasi hasil pengawasan intern dan ekstern  pemerintah, dan hasil pengawasan lainnya, hasil pengembangan sistem pengendalian intern, dan hasil reformasi birokrasi;dan

b. pelaksanaan penyusunan laporan hasil analisis dan evaluasi.

Bagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan terdiri atas:

a.  Subbagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan I;dan 

b.  Subbagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan II.

(1) Subbagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan I mempunyai  tugas melakukan penyiapan bahan analisis dan evaluasi hasil pengawasan interndan ekstern pemerintah, dan laporan pengawasan lainnya di lingkungan kerja Inspektorat Wilayah I dan Inspektorat Wilayah II, dan Inspektorat Investigasi, hasil reformasi birokrasi serta penyusunan laporan hasil analisis dan evaluasi.

(2) Subbagian  Analisis  Laporan  Hasil  Pengawasan  II  mempunyai  tugas  melakukan penyiapan bahan analisis dan evaluasi hasil pengawasan intern dan ekstern pemerintah, dan laporan pengawasan lainnya di lingkungan kerja Inspektorat Wilayah III dan Inspektorat Wilayah IV, dan Inspektorat Investigasi, hasil pengembangan sistem pengendalian intern serta penyusunan laporan hasil analisis dan evaluasi.

Bagian Pemantauan Tindak Lanjut mempunyai tugas melaksanakan pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan intern dan ekstern pemerintah, laporan pengawasan lainnya, serta penyusunan laporan hasil pemantauan tindak lanjut.

Dalam melaksanakan tugas  Bagian Pemantauan Tindak Lanjut menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan intern dan ekstern pemerintah, serta laporan pengawasan lainnya;dan

b. pelaksanaan penyusunan laporan hasil pemantauan tindak lanjut.

Bagian  Pemantauan Tindak Lanjut terdiri atas: 

a. Subbagian Pemantauan Tindak Lanjut I;dan

b. Subbagian Pemantauan Tindak Lanjut II.

(1) Subbagian Pemantauan Tindak Lanjut I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan intern dan ekstern pemerintah, serta laporan pengawasan lainnya di lingkungan kerja Inspektorat Wilayah I dan Inspektorat Wilayah II, dan Inspektorat Investigasi serta penyusunan laporan hasil pemantauan tindak lanjut.

(2) Subbagian Pemantauan Tindak Lanjut II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan intern dan ekstern pemerintah, serta laporan pengawasan lainnya di lingkungan kerja Inspektorat Wilayah III dan Inspektorat Wilayah IV serta penyusunan laporan hasil pemantauan tindak lanjut.

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, administrasi keuangan, rumah tangga, perlengkapan, administrasi kepegawaian, organisasi dan tata laksana di lingkungan Inspektorat Jenderal.

Dalam melaksanakan tugas Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan urusan tata persuratan, pelaksanaan administrasi dan  pemantauan keuangan, dan penyusunan laporan keuangan; dan

b.pelaksanaan urusan  rumah  tangga, perlengkapan, administrasi kepegawaian, organisasi dan  tata laksana.

Bagian Umum terdiri atas :

a.  Subbagian Tata Persuratan dan Keuangan; dan

b.  Subbagian Rumah Tangga dan Kepegawaian.

(1) Subbagian Tata Persuratan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, penggandaan, kearsipan, pelaksanaan administrasi dan pemantauan keuangan, dan penyusunan laporan keuangan.

(2)Subbagian Rumah Tangga dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukanurusan rumah tangga, perlengkapan, administrasi kepegawaian, Organisasi dan tata laksana.

Inspektorat Wilayah I

Inspektorat Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan dan administrasi melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu termasuk pendanaan dekonsentrasi, tugas pembantuan dan dana alokasi khusus pada unit-unit kerja Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, dan Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera, serta instansi lingkungan hidup dan kehutanan di provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Lampung;

Inspektorat Wilayah II

Inspektorat Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan dan administrasi melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu termasuk pendanaan dekonsentrasi, tugas pembantuan dan dana alokasi khusus pada unit-unit kerja Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Jawa, dan Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali Nusa Tenggara, serta instansi lingkungan hidup dan kehutanan pada provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Inspektorat Wilayah III

Inspektorat Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan dan administrasi melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu termasuk pendanaan dekonsentrasi, tugas pembantuan dan dana alokasi khusus pada unit-unit kerja Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan, dan Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Papua serta instansi lingkungan hidup dan kehutanan di provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Papua, dan Papua Barat.

Inspektorat Wilayah IV

Inspektorat Wilayah IV mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan dan administrasi melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu termasuk pendanaan dekonsentrasi, tugas pembantuan dan dana alokasi khusus pada unit-unit kerja Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, instansi di lingkungan KLHK yang menerapkan Badan Layanan Umum, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku, serta instansi lingkungan hidup dan kehutanan di provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku dan Maluku Utara.

Inspektorat Investigasi

Inspektorat Investigasi mempunyai tugas melaksanakan pengawasan, pengumpulan bahan, meneliti, menganalisis dan mengevaluasi atas kasus pelanggaran yang berindikasi praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, pelanggaran administrasi, menindaklanjuti pengaduan masyarakat, serta melaksanakan tugas lain berdasarkan instruksi khusus Menteri, dan cakupan yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.

Struktur Organisasi Inspektorat Jenderal

 

Struktur Organisasi Sekretariat Inspektorat Jenderal

 

PROFIL PEJABAT

INSPEKTORAT I

Ir. Irmansyah Rachman

 

INSPEKTORAT II

Ir. Sumarto, MM

 

INSPEKTORAT III

Dr. Suhaeri, M.Si

 

To Top
Copyright © 2024 ITJEN KLHK RI
-->