KOORDINASI PENGAWASAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL TAHUN 2021
KOORDINASI PENGAWASAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL TAHUN 2021

Kamis, 2 September 2021


Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyambut baik koordinasi yang dilakukan bersama Bareskrim Kepolisi Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (Satgas PEN Polri) dalam rangka  pencegahan, pengawasan dan pendampingan terhadap program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hal tersebut terwujud dalam Rapat Koordinasi yang dilaksanakan secara virtual pada tanggal 2 September 2021 yang dihadiri dari pihak Polri Komisaris Besar Polisi Cahyono Wibowo (Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri) beserta jajaran Satuan Tugas PEN Polri sedangkan dari Kementerian LHK hadir Sekretaris Jenderal Bambang Hendroyono , Inspektur Jenderal Ibu Laksmi Wijayanti, dan Pejabat Tinggi Pratama dan Kepala Satuan Kerja (Satker) Kementerian LHK pelaksana program PEN.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian LHK menyampaikan progress pelaksanaan PEN KLHK Tahun 2021 bahwa PEN di Kementerian LHK ada 3 jenis yaitu:

  1.  PEN Food Estate (ketahanan pangan)

Program ini mendukung penyiapan lumbung pangan dan SDM unggul dan terlatih di Kalimantan Tengah;

  1.  PEN Pariwisata

Program ini mendukung pengembangan sarana dan prasarana di destinasi wisata prioritas Indonesia melalui pembangunan fasilitas penanganan sampah dan pembangunan Persemaian Permanen sebagai pusat rehabilitasi kawasan wisata;

  1.  PEN Padat Karya

Mendukung pemerataan ekonomi wilayah melalui program padat karya atau cash for work, menyerap banyak HOK dan menggulirkan kepada masyarakat.

Inspektur Jenderal Kementerian LHK menyampaikan materi mengenai strategi pengawasan intern Itjen KLHK terhadap Program PEN yang sedang dan akan dilaksanakan pada tahun 2021, yaitu:

  1.  Pendampingan revisi desain SPIP terkait risiko PEN

Kegiatan bertujuan meningkatkan kualitas desain SPIP Satker dengan memberikan saran perbaikan desain dan penguatan pengendalian terkait program PEN;

  1.  Pendampingan dan Evaluasi verifiksi data baseline program PEN

Kegiatan ini bertujuan untuk menyakinkan baseline telah akurat untuk program PEN dengan standar , rencana atau norma yang telah ditetapkan;

  1. Consulting pendampingan PEN Percepatan penyelesaian pengukuhan Kawasan hutan

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan saran perbaikan terhadap permasalahan administrasi dan teknis terkait PEN   Percepatan penyelesaian pengukuhan Kawasan hutan;

  1.  Monitoring dan evaluasi PEN

Kegiatan ini bertujuan menilai kemajuan kegiatan PEN serta mengindetfikasi faktor yang mempengaruhi keberhasilan ataupun faktor yang menghambat program PEN.
 

Pada sesi ketiga disampaikan penjelasan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terkait dukungan Polri dalam realisai Program PEN.

Rapat Kordinasi tersebut disepakati bahwa Itjen Kementerian LHK dan Bareskrim Polri akan bersama-sama melaksanakan pemetaan area risiko penyimpangan dan upaya mitigasi risiko terkait proses dan perkembangan pelaksanaan program PEN dengan melalui pertukaran data dan informasi serta membangun diskusi secara periodik.





Salin Tautan :




test

LAINNYA
Memperkuat Pengawasan PUG, Tugas Penting Yang Nyaris Terabaikan

Kategori :

Judul di atas mungkin terkesan berlebihan. Benarkah Pengarusutamaan Gender (PUG) penting? Dan, benarkah sebagai APIP selama ini kita cenderung mengabaikannya? Menurut pendapat...


KOORDINASI PENGAWASAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL TAHUN 2021

Tentang : #PEN KLHK Tahun 2021
Kategori :

Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyambut baik koordinasi yang dilakukan bersama Bareskrim Kepolisi Negara Republik Indonesia (Polri) melalui S...


Refleksi Peran APIP dalam Pencegahan Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa

Tentang : Keberadaan APIP sebagai auditor internal pemerintah yang seharusnya proaktif mencegah penyimpangan justru lebih terkesan reaktif dalam menghadapi korupsi PBJ.
Kategori :

Oleh : Joko Yunianto *                                          &nb...


To Top
Copyright © 2024 ITJEN KLHK RI
-->