Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, dalam Pasal 6 huruf a dinyatakan bahwa KPK bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.
Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya
Jumat, 14 April 2023
BAGIKAN
BERI KOMENTAR