Zona Integritas Bagian Dari Reformasi Birokrasi
Itjen KLHK
Zona Integritas Bagian Dari Reformasi Birokrasi

Kamis, 30 Januari 2020


SEMARANG – Pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan bagian dari reformasi birokrasi. Demikian ditegaskan Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ir. Sumarto di di Kantor BPDASHL Pemali Jratun  Semarang, Kamis (30/1/2020).

“Reformasi birokrasi menuntut perbaikan terus menerus, terutama dalam penataan sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional,” kata Ir Sumarto pada pencanangan zona integritas pada Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan lingkup Provinsi Jawa Tengah tersebut.

“Di era transparansi dan keterbukaan informasi saat ini, tuntutan masyarakat akan terwujudnya birokrasi yang transparan, akuntabilitas, bebas dari korupsi dan Nepotisme (KKN) sangat tinggi, sehingga reformasi birokrasi wajib dilakukan instansi Pemerintah,” lanjutnya. 

Pencanangan Zona Integritas tersebut dibuka oleh Koordinator Wilayah UPT KLHK Jawa Tengah/Kepala BPDASHL Pemali Jratun, Rochimah Nugrahini S.Hut. M.Si. sekaligus memimpin pembacaan Ikrar Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dan dilanjutkan penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas oleh para kepala UPT KLHK Jawa Tengah.

Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas ditandatangani seluruh kepala UPT KLHK lingkup Provinsi Jawa Tengah, yaitu; Kepala BPDASHL Pemali Jratun (Rochimah Nugrahini, S.Hut.,M.Si), Kepala BPDASHL Solo (Ir. Suratman, M.Si), Kepala BKSDA Jateng (Darmanto, SP.,M.AP), Kepala BTN Gunung Merbabu (Ir. Junita Parjanti, M.T), Kepala BTN Karimunjawa (Agus Prabowo, S.H, M.Si), Kepala BPPTPDAS (Ir. Gunawan H.R, M.Si), dan sebagai saksi Inspektur Wilayah ll (Ir. Sumarto, MM), Kabid Pengelolaan DAS dan KSDA Dinas LHK Jawa Tengah (Soegiharto, S.Hut, MP), serta Direktur CV. Rivana (Suhartono). 

Rochimah Nugrahini menyampaikan bahwa UPT KLHK Lingkup Jawa Tengah telah siap membangun zona integritas sesuai peraturan Menteri PAN RB Nomor  10 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas peraturan Menpan RB Nomor: 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

“Kesiapan UPT KLHK Jawa Tengah dalam membangun zona integritas ditunjukkan dengan komitmen seluruh kepala UPT hadir pada acara hari ini. Diharapkan pencanangan zona integritas dapat disebarluaskan kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat menilai dan sekaligus melakukan koreksi apabila ada kekurangan,” katanya. 

Hadir pada acara tersebut Inspektur Jenderal KLHK, Kepala BPDASHL Pemali Jratun, Kepala BPDASHL Solo, Kepala BKSDA Jateng, Kepala BTN Gunung Merbabu, Kepala BTN Karimunjawa, Kepala BPPTP DAS, Kepala Bidang Pengelolaan DAS dan KSDA Dinas LHK Jawa Tengah, Direktur CV Rivana, serta kepala seksi dan staf BPDASHL Pemali Jratun, dengan jumlah peserta kurang lebih 100 orang. (feria)*




TAGGING :



Salin Tautan :




test klhk,itjen klhk,zona integritas,bpdashl pemali jratun,bpdashl solo,bksda jateng,btn karimunjawa,bpptpdas

LAINNYA
LANGKAH BARU UNTUK MASA DEPAN YANG BERKELANJUTAN 🌱🌳

Kategori :

Sobat Hijau✨ Kabar baik datang dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)! Dengan semangat mendorong pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan, ser...


PENGAWASAN TRANSPARAN DALAM SELEKSI CPNS OLEH INSPEKTUR WILAYAH IV KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Kategori :

Inspektur Wilayah IV melakukan pengawasan onside terhadap pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di titik lokasi III, NAM Center, J...


AKSI “JUM’AT BERSIH” DI SUNGAI CIPINANG: LANGKAH AWAL JAGA LINGKUNGAN

Kategori :

Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan turut berpartisipasi dalam kegiatan Jum’at Bersih, dengan menggelar Aksi Bersih Sungai di sepanjang Sunga...


To Top
Copyright © 2024 ITJEN KLHK RI
-->