LANGKAH BARU UNTUK MASA DEPAN YANG BERKELANJUTAN 🌱🌳
Kamis, 28 November 2024
Sobat Hijau✨
Kabar baik datang dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)! Dengan semangat mendorong pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan, serta demi mendukung Indonesia Maju 2045, KLHK resmi bertransformasi berdasarkan tiga regulasi baru, yaitu:
-> Peraturan Presiden RI Nomor 175 Tahun 2024 tentang Kementerian Kehutanan;
-> Peraturan Presiden RI Nomor 182 Tahun 2024 tentang Kementerian Lingkungan Hidup;
-> Peraturan Presiden RI Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Apa yang Baru?
Kini, KLHK berkembang menjadi dua institusi dengan fokus yang lebih spesifik:
1). Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, dengan fokus pada pengendalian dan pemulihan lingkungan hidup.
2). Kementerian Kehutanan, dengan fokus pada pengelolaan hutan secara berkelanjutan dan peningkatan kontribusi sektor kehutanan terhadap ekonomi nasional.
Mengapa Ini Penting?
Transformasi ini dilakukan untuk memperkuat langkah-langkah strategis dalam menjaga keseimbangan alam, meningkatkan daya saing global, dan menciptakan kesejahteraan masyarakat. Langkah ini juga selaras dengan visi mewujudkan Indonesia hijau, lestari, dan tangguh menghadapi tantangan perubahan iklim.
Logo Baru, Semangat Baru!
Sebagai bagian dari transformasi ini, dua logo baru telah diluncurkan untuk merepresentasikan semangat dan identitas masing-masing institusi. Logo ini mencerminkan keberlanjutan, kolaborasi, dan komitmen terhadap masa depan lingkungan dan kehutanan Indonesia.
Mari bersama menjaga dan mengelola alam untuk kesejahteraan masyarakat dan generasi mendatang.
Bersama, kita wujudkan Indonesia Hijau 2045! 🌏✨
______
Jakarta, KLHK, 26 November 2024.
Penanggung jawab berita:
Humas Inspektorat Jenderal, KLHK
Brianto Adhitya Utama
Website:
https://itjen.menlhk.go.id/berita
Youtube:
https://www.youtube.com/@itjenklhk3560
Facebook:
https://www.facebook.com/itjen.klhk.9
Instagram:
https://www.instagram.com/itjenklhk/
Twitter / X:
Salin Tautan :