WTP Tanggung Jawab Bersama
Rabu, 6 Februari 2019
Jakarta-Itjen KLHK---Tanggal 6 Februari 2019, Dalam rangka mewujudkan Laporan Keuangan yang akuntabel, transparansi dalam pengelolaan keuangan negara serta mewujudkan dan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) maka Review Laporan Keuangan ini sangat penting. Untuk mempertahankan opini tersebut, merupakan tanggung jawab seluruh jajaran yang ada di Kementerian LHK.
Bertempat di ruang rapat Inspektorat Wilayah I blok 7 lantai 13 Kementerian LHK, Inspektorat Wilayah I Inspektorat Jenderal dengan Satuan Kerja Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian LHK mengadakan Entry Meeting Reviu Laporan Keuangan.
Acara dibuka dengan sambutan Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Kementerian LHK Bapak Ir.Irmansyah Rachman yang dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Jenderal KSDAE, Direktur Pemolaan Informasi dan Konservasi Alam (PIKA), Direktur Kawasan Konservasi (KK), Direktur Konsevasi dan Keanekaragaman Hayati (KKH), Eselon III dan Eselon IV Ditjen KSDAE serta Auditor Inspektorat Wilayah I Itjen Kementerian LHK.
Materi yang disampaikan dalam kegiatan Entry Meeting tersebut meliputi tujuan pemeriksaan, waktu pemeriksaan, lingkup pengujian, pelaporan yang direncanakan, tingkat keyakinan, Opini atas LK Tahun 2017 dan 2018, Tindak lanjut atas hasil pemeriksaan LK Tahun 2017 dan 2018, hasil pemeriksaan interim, serta komposisi tim pemeriksa, selain itu review tersebut mencakup Reviu Laporan Keuangan pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen dan Akutansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) dan aplikasi Sistem Akuntasi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA),
Dalam sambutannya Inspektur Wilayah I Itjen Kementerian LHK Bapak Ir.Irmansyah Rachman menyampaikan bahwa Reviu Laporan Keuangan merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 255/PMK. 09/ 2015 Tentang Standar Reviu Atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/ Lembaga yang bertujuan untuk membantu terlaksananya penyelenggaraan akuntansi dalam penyajian LK K/L, memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi LK K/L serta pengakuan, pengukuran, dan pelaporan transaksi sesuai dengan Standar Akuntasi Pemerintah (SAP) kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
Pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 255/PMK.09/2015 menyebutkan bahwa Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan K/L mendapatkan amanat untuk menjadi pereviu atas LK Instansi K/L yang bersangkutan di setiap semester pelaksanaan anggaran.
Mengingat tenggat waktu penyusunan LK cukup singkat, maka disampaikan kepada Ditjen KSDAE agar selalu mematuhi setiap jadual yang sudah ditetapkan, dalam tahap perbaikan sebelum dokumen Catatan Hasil Reviu (CHR) diterbitkan. Diharapkan Ditjen KSDAE kooperatif dan transparan didalam menyampaikan dokumen LK, hal ini diperlukan untuk mengevaluasi kebenaran atas LK yang dibuat
Tim Inspektorat Wilayah I Itjen Kementerian LHK akan melakukan review selama 9 hari pada Satuan Kerja Direktorat Jenderal KSDAE.
Menutup acara entry meeting, Inspektur Wilayah I mengingatkan agar pelaksanaan SPIP pada pada Ditjen KSDAE dapat diimplementasikan secara baik dan benar. tidak sekedar formalitas. (Red-dok. Feria -Itjen Februari 2019)
TAGGING :
Salin Tautan :