UPT KLHK NTT Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
Itjen KLHK
UPT KLHK NTT Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Selasa, 28 Januari 2020


NTT, Itjen (27/01/2020) -- Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai Koordinator Unit Pelaksanan Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) NTT mengkoordinasikan seluruh UPT untuk melaksanakan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas.

Ini sebagai upaya mewujudkan Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Biroksi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/ Menuju WBBM yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit kerja/satuan kerja lainnya. 

Pencanangan Zona Integritas di seluruh UPT KLHK di Provinsi NTT sejalan dengan Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2012 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Pemerintah yang mempunyai target utama peningkatan kapasitas akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.

Acara dibuka Kepala BBKSDA NTT, Ir. Timbul Batubara, M.Si. yang didampingi Inspektur Wilayah II Ir. Sumarto, Kepala Dinas LHK Prov. NTT, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Prov. NTT serta dihadiri oleh Mitra Kerja dan media serta jajaran struktural dan Staf UPT dan Dinas LHK Provinsi NTT. 

Dalam sambutannya, Kepala BBKSDA NTT, Ir. Timbul Batubara, M.Si mengungkapkan, pencanangan sengaja dilakukan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak, khususnya masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi, sekaligus berperan serta mewujudkan program pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, khususnya dalam pelayanan publik.

Acara dilanjutkan dengan pembacaan deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM oleh seluruh UPT KLHK yang diwakili Kepala BBKSDA NTT, Ir. Timbul Batubara, M.Si yang diikuti seluruh para pejabat yang hadir. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan piagam pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

"Kami Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan lingkup Provinsi NTT telah mengucapkan ikrar atau janji, bersama ini mencanangkan Zona Integritas untuk menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan kerja kami dalam menjalankan tugas tidak akan menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung," demikian bunyi deklarasi yang disuarakan serentak.

"Kami bekerja ikhlas, jujur, dan bertanggung jawab dan mentaati kode etik hakim, panitera, juru sita, dan peraturan disiplin aparatur pegawai negeri.  Akan mendukung sepenuhnya pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan birokrasi bersih melayani.  Tidak melakukan praktek KKN dan kerugian negara. Apabila melanggar hal-hal yang diikrarkan dalam naskah perjanjian ini, kami bersedia diberikan tindakan dan sanksi yang seberat-beratnya," tambahnya.

Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal KLHK, Ir. Sumarto dalam arahannya menyampaikan, pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM adalah bagian dari reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Apalagi di era keterbukaan informasi ini tingginya tuntutan masyarakat akan terwujudnya birokrasi yang transparan, akuntabilitas, bebas dari korupsi dan Nepotisme (KKN) mengakibatkan reformasi birokrasi merupakan hal yang harus dilakukan oleh instansi Pemerintah. 

"Kami berharap dari lingkungan UPT Kementerian LHK Prov.NTT nantinya akan terpilih yang ditetapkan sebagai Unit kategori Wilayah Bebas Dari Korupsi,”  harap Sumarto.

Untuk itu, Ir. Sumarto menghimbau kepada para pimpinan  UPT harus menjadi pilot project, serta bekerja dengan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (feria)*




TAGGING :



Salin Tautan :




test itjen klhk,bksda ntt

LAINNYA
KICK OFF MEETING PENILAIAN MANDIRI MATURITAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH TERINTEGRASI KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2024

Kategori :

Jakarta, 8 Mei 2024 -- Hari ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan acara kick off meeting untuk penilaian mandiri maturitas sistem pengendalian intern...


“Emang Boleh.. ASN se-Frugal dan se-Minimalist Living Itu? (Solusi Menikmati, Mensyukuri dan Menghargai Kehidupan)”

Kategori :

Hi #Itjeners! Di era sekarang ini, siapa sih yang gak tau istilah gaya hidup yang lagi Hits a.k.a kekinian Frugal Living dan Zero Waste? Mimin yakin sebagaian besar sudah...


Hari Bakti Rimbawan ke-41

Kategori :

Jakart, 22 Maret 2024 -- Hari Bakti Rimbawan ke-41 disambut dengan semangat yang luar biasa dalam upaya pelestarian lingkungan. Acara Bakti Sosial yang diadakan untuk merayaka...


id_folder : -----n