Tantangan Mewujudkan Komitmen Wilayah Bebas Korupsi dan Melayani
Jumat, 31 Januari 2020
YOGYAKARTA -- Jajaran satuan kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di lingkup Yogyakarta ditantang untuk mewujudkan komitmen membangun Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Kita harus berbenah dan menyempurnakan tata kelola pelayanan yang baik,” kata Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal KHLK, Ir. Sumarto, M.M pada acara pencanangan pembangunan zona integritas lingkup Satuan Kerja Kementerian LHK Provinsi DI Yogyakarta di Yogyakarta, Jumat (31/1/2020).
Ir. Sumarto memaparkan, KLHK telah melaksanakan patah ketiga dalam pencapaian sasaran reformasi. “Tunkin kita baru 70% itu artinya bahwa nilai reformasi dan birokrasi mendekati itu. Di 70% ini, tidak terlalu baik dan tidak terlalu buruk. Untuk tahun 2020, kita tidak hanya mengejar kenaikan tunkin, melainkan meningkatkan nilai reformasi dan birokrasi,” tegasnya.
Acara pencanangan zona integritas sendiri dihadiri seluruh Kepala UPT Kementerian LHK D.I Yogyakarta, meliputi Kepala Balai Besar PPBPTH, Kepala BPKH XI Yogyakarta, Kepala BKSDA Yogyakarta, Kepala BPDASHL Serayu Opak Progo dan Kepala BTN Gunung Merapi. Para tamu yang hadir antara lain Kepala Dinas LH Prov. DIY (diwakili oleh es. III), Direktur PT Global Prima Utama (UII NET), para pejabat struktural P3E Jawa, dan staf subbagian keuangan P3E Jawa.
“Kami dari jajaran satker UPT KLHK di lingkup Yogyakarta sudah bertekad dan berupaya untuk bebas dari korupsi dan menjadi wilayah birokrasi yang bersih dan melayani. Alhamdulilah pada hari ini bisa mencanangkan deklarasi Pencanangan Zona Integritas ini, dan semoga bisa menjadi pemicu untuk melaksanakan kegiatan yang bebas dari korupsi,” kata Koordinator Wilayah Provinsi sekaligus Kepala P3EJ, Edi Subagio.
Acara kemudian dilanjutkan dengan Pembacaan ikrar Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dilanjutkan dengan penandatanganan Piagam Pembangunan Pencanangan Zona Integritas oleh Kepala Satker dan saksi. Kepala UPT yang menandatangani ikrar tersebut adalah Kepala Balai Besar PPBPTH, Kepala BPKH XI Yogyakarta, Kepala BKSDA Yogyakarta, Kepala BPDASHL Serayu Opak Progo dan Kepala BTN Gunung Merapi.
Terdapat lima hal yang tersurat dalam piagam pencanangan tersebut, yaitu tidak tidak menerima pemberian apapun baik langsung maupun tidak langsung dalam menjalankan tugas; senantiasa bekerja ikhlas, jujurdan bertanggung jawab, taat dan menjunjung tinggi kode etik Aparatur Sipil Negara; melakukan pembangunan WBK dan WBBM secara ikhlas dan bertanggung jawab; serta tidak akan melakukan praktek KKN yang merugikan negara. (feria)*
TAGGING :
Salin Tautan :