SOSIALISASI PENGAWASAN, PENCEGAHAN KORUPSI, DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI PPPE BALI DAN NUSA TENGGARA DI DENPASAR
Selasa, 4 April 2017
Selasa, tanggal 7 Maret 2017 bertempat di Ruang Rapat Komodo Lantai III Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar, Bali. Inspektorat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai pengawas internal mengeluarkan kebijakan pengawasan terkait dengan program pengawasan Itjen. Itjen KLHLK mempunyai tanggung jawab melakukan pengamanan terhadap kebijakan pimpinan (Menteri LHK) fungsi pengawasan, korupsi dan gratifikasi. Dalam pengadaan dan penggelapan dalam jabatan sering terjadi dikarenakan potensi Sumber Daya Alam Hayati yang sangat tinggi serta lingkup tugas dan fungsi yang luas, serta melibatkan pihak yang berkepentingan sehingga terjadinya kemungkinan terjadi potensi penyimpangan. Korupsi berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 adalah mencari untung dengan cara melawan hukum dan merugikan Negara. Unsur-unsur dari korupsi adalah: 1. Setiap orang; 2. Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi (menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada) 3. Dengan cara melawan hukum; dan 4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Tindak pidana korupsi diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Adapun tindakan korupsi tersebut seperti suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Adapun faKtor-faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi antara lain: 1. Kurang keteladanan dan kepemimpinan elit bangsa; 2. Rendahnya gaji Pegawai Negeri Sipil; 3. Lemahnya komitmen dan konsistensi penegakan hokum dan peraturan perundangan; 4. Rendahnya integritas dan profesionalisme; 5. Mekanisme pengawasan internal di semua lembaga perbankan, keuangan, dan birokrasi belum mapan; 6. Kondisi lingkungan kerja, tugas jabatan, dan lingkungan masyarakat; 7. Lemahnya perencanaan anggaran; dan 8. Lemahnya keimanan, kejujuran, rasa malu, moral, dan etika. Agar terjadinya korupsi semakin berkurang maka adanya upaya-upaya pencegahan korupsi yaitu: 1. Hilangkan Niat, dengan diadakannya - sosisalisasi anti korupsi kepada semua pejabat dan staf KLHK, - pembinaan mental pegawai melalui Gerakan Revolusi Mental (GRM); pencanangan GRM, pembentukan Tim GRM, Pelatihan TOT GRM bagi widyaiswara, internalisasi nilai-nilai GRM (integritas, etos kerja, dan kerja sama / gotong royong) kepada pegawai lingkup KLHK. - Reformasi Birokrasi, - Pembangunan Zona Intergritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), - Penguatan pengawasan dengan revisi peraturan terkait pengendalian internal, pengawasan internal, pengawasan penanganan pengaduan masyarakat, pengendalian gratifikasi, dan penanganan conflict of interest. 2. Kurangi / hilangkan kesempatan, dengan cara ? amankan aset sumber daya hutan: � percepatan pengukuhan kawasan hutan; � inventarisasi sumber daya hutan , biodiversity (penguatan database) ? perbaikan sistem layanan: � pelayanan online melalui: lpp.dephut.go.id; � penyempurnaan prosedur melalui revisi peraturan ? perbaikan sistem layanan: penyempurnaan aturan � Permen LHK P.97/Menhut-II/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang LHK dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ke BPKM; � Permen LHK P.7/MenLHK-II/2015 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Perizinan di Bidang LHK dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu: pengurangan waktu proses pemberian layanan dan penerbitan izin menjadi lebih singkat; � Permen LHK P.45/MenLHK-Setjen/2015 tentang Integrasi Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (Perbaikan tata kelola: per 1 Januari 2016 diterapkan Self Assessment Penatausahaan Hasil Hutan dan Iuran); � Permen LHK p.42/MenLHK-Setjen/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi (HTI): Official Assesment menjadi Self Assessment. � Permen LHK P.43/MenLHK-Setjen/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Alam (HPH): Self Assessment. � Pemenhut P.16/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, dalam tahap revisi seiring perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan. ? Penanganan pengaduan masyarakat tentang perusakan sumber daya hutan ? Penegakan Hukum Pidana Kehutanan ? Kerja sama dengan berbagai pihak antara lain KPK, POLRI, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, BPKP, BPK RI ? Kesepakatan antara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ? Rakornas Pengawasan LHK Gratifikasi menurut Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiker perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Adapun contoh dari gratifikasi, antara lain 1. Suap-Menyuap, yaitu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima pemberian atau janji terkait dengan jabatannya dan member atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang terkait. Jenis Suap dalam pengelolaan sumber daya alam menurut KPK adalah suap untuk mendapat manfaat langka dan menghindari biaya (misal: mendapat konsesi), suap untuk mendapatkan diskresi yang menguntungkan (misal: Pajak dan PNBP), Suap untuk layanan Cepat atau Informasi di dalam (misal: mempercepat perizinan), dan suap untuk menghambat persaingan usaha (misal: membayar aparat pemerintah untuk menggeledah pabrik / usaha kompetitor). 2. Penggelapan dalam jabatan, yaitu pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum: - menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau uang/surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut; - memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan admisnistrasi; - menggelapkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya; - membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut; dan - membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut. 3. Pemerasan, yaitu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara - yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hokum, menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri; - pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang; - memotong pembayaran kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang. 4. Perbuatan curang, yaitu - pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan Negara dalam keadaan perang; - setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau menyerahkan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang. 5. Benturan kepentingan dalam pengadaan, yaitu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. Adapun hasil dari sosialisasi kebijakan pengawasan, pencegahan korupsi, dan gratifikasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah sebagai berikut. Korupsi dan gratifikasi yang sering terjadi pada umumnya di seluruh Instansi Kementerian atau Departemen salah satunya adalah Pungutan Liar (Pungli). Sesuai pada Perpres 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Presiden memerintahkan agar pejabat yang melakukan Pungli untuk ditangkap dan dipecat. Pengaduan Masyarakat (Dumas) berdasarkan jenis penyimpangan yang paling berat yakni �Korupsi dan Pungli�. Berapapun jumlah Pungli tetap akan diusut walaupun hanya RP 10.000,00. Inspektorat Jenderal KLHK telah membuat Tim Saber Pungli dimana di dalamnya semua Eselon I yang ditandatangani oleh Menteri dan Tim Saber Pungli dari Auditor pilihan dari masing-masing wilayah dan investigasi, tugas dari Tim Saber Pungli adalah untuk mengawasi KLHK dikarenakan hasil audit menunjukkan potensi Pungli yang �luar biasa�. Selain terjadi Pungli, terjadi juga kasus suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan benturan kepentingan dalam pengadaan. Inspektorat Jenderal KLHK sebagai pengawas internal akan melakukan pengawasan terhadap Satker / UPT dan melakukan fungsi pengawasan sebagai Watchdog bukan berarti untuk mencari-cari kesalahan maupun menjatuhkan bagian dari corps-nya sendiri, tapi lebih mengarah pada peringatan dini. Tugas dan fungsi dari Itjen KLHK sebagai APIP berdasarkan Pasal 11 PP Nomor 60 Tahun 2008, yaitu 1. Quality Assurance (Penjamin Kualitas): Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah 2. Consulting (Konsultan): Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (Memberkan solusi yang bersifat jangka panjang) 3. Watchdog (Pengawas): Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (Memberikan solusi yang bersifat jangka pendek bahkan Itjen KLHK-pun melakukan kegiatan yang lebih mengarah pada advokatif atau kata lain melakukan pendampingan pada saat pengawas eksternal melakukan audit (BPK). Inspektorat Jenderal KLHK melakukan tindakan preventif dengan cara memberikan sosialisasi tentang pencegahan korupsi dan gratifikasi terhadap pejabat Eselon II, III, dan staf yang ada di Pusat maupun daerah/UPT, Itjen KLHK membuat kotak pengaduan masyarakat yang berada tepat pada Sekretariat Pengaduan Kasus di KLHK yang di dalamnya juga terdapat SMS Centre, serta website KLHK terkait Pengaduan Masyarakat (Dumas). Rekapitulasi sanksi (berat, sedang, ringan) pada tahun 2014 dan 2015 semakin turun, namun pada tahun 2016 meningkat kembali walaupun terdapat 2 (dua) sanksi. Diharapan ke depannya akan semakin berkurang sehingga tidak ada lagi sanksi-sanksi yang dapat mempengaruhi karir staf. Contoh halnya permasalahan dalam lalai membalas surat, dalam UU 30 Tahun 2014 disebutkan terkait kelalaian dalam membalas surat maksimal selama 12 hari, jika tidak dijawab maka Kepala Divisi akan diberhentikan sementara oleh Pengawasan Internal (APIP). Itjen bertugas mengawal pencapaian program KLHK. Terdapat 13 program, masing-masing Eselon I mempunyai 1 program yang nantinya akan menjadi Indikator Kinerja Program (IKP). Pekerjaan biasanya hanya berhenti di Satker. Jika dilihat ke depan Terdapat 7 Indikator Kinerja Utama (IKU) KLHK dalam Permen LHK 78 Tahun 2016 tentang Penetapan IKU KLHK yang harus dicapai dan 3 Sasaran Strategis yang terdapat dalam Laporan Kinerja. Pada Eselon I terdapat 13 IK Program, Eselon II terdapat IK Kegiatan, dan di level Satker masuk di dalam penetapan kinerja berdasarkan tusi, RKA-KL dalam DIPA yang akan dijabarkan ke dalam kegiatan-kegiatan. Berikut Proses Bisnis Pencapaian IKU: Renstra KLHK -> Renja Es.I, Es. II, dan UPT -> Renja -> RKA-DIPA -> Kegiatan Tusi -> Hasil Kegiatan -> Pengawasan melalui Audit Kinerja -> Kinerja KLHK. Pimpinan PPPE Bali Nusa dan Staf - Inspektur Jenderal - Inspektur Wilayah IV Peserta : UPT Lingkup Provinsi Bali Nusa dan Dinas Kehutanan
Salin Tautan :