Reviu Desain Penyelenggaraan SPIP Tahun 2022
Kamis, 10 Februari 2022
SULTRA – Bertempat di kantor Balai KSDA Sulawesi Tenggara tim reviu desain penyelenggaraan SPIP tahun 2022 melakukan kegiatan reviu secara desk analysis, wawancara untuk penilaian atas kualitas desain SPIP. Pelaksanaan kegiatan Reviu Desain Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah atau sering disebut dengan SPIP ini dikoordinatori oleh Pengendali Teknis Ramlan, SE. .
Desain Penyelenggaraan SPIP merupakan dokumen perencanaan penyelenggaraan SPIP selama satu tahun, yang isinya berupa hasil penilaian presepsi lingkungan pengendalian, hasil penilaian risiko, rencana kegiatan pengendalian atas seluruh risiko yang dinilai berpengaruh terhadap pencapaian tujuan kegiatan dan organisasi serta rencana informasi dan komunikasi implementasi dan evaluasi efektivitasnya.
Reviu Desain Penyelenggaraan SPIP ini merupakan kegiatan penilaian atas kesesuaian dan kualitas Rencana Pengendalian Intern Satuan Kerja dibandingkan dengan standar dan kriteria yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan SPIP. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Inspektorat Jenderal dalam mendorong meningkatnya pemahaman dan objektivitas dalam penilaian risiko serta membantu Satuan Kerja (Satker) dalam menyusun rencana pengendalian yang memadai.
Pengendalian risiko akan akan terasa efektifitasnya bila mampu memahami dengan jelas apa perbedaan antara SOP/Standar Operasional Prosedur dengan SOP Pengendalian. Pemanfaatkan SOP Pengendalian yang efektif dalam mengendalikan risiko akan menjadi suplemen tambahan dalam memutakhirkan SOP Pengendalian. SOP Kegiatan yang memadai merupakan SOP yang telah memuat/mempertimbangkan tahapan mitigasi risko.
Dalam paparan yang disampaikan Pengendali Tekns pada kegiatan reviu desain Penyelenggaraan SPIP tanggal 10 Februari 2022, Ramlan SE menjelaskan bahwa, “SOP Kegiatan merupakan tahapan pelaksanaan kegiatan” dalam setiap tahapan ini diuraikan siapa melakukan “apa” dan output yang dihasilkan “apa” dengan kualitas yang telah ditentukan. Sementara SOP Pengendalian merupakan tahapan yang fokus dalam mengendalikan risiko saja, pada SOP Pengendalian diuraikan juga tahapan “siapa melakukan apa (untuk memitigasi/ mengendalikan risiko dengan cara “bagaimana”.
Esensi Reviu Desain Penyelenggaraan SPIP bukan hanya sekedar jumlah bobot/kategori hasil penilaian saja, melainkan pada arah penguatan pemahaman, objektivitas dalam penilaian risiko dan kualitas rencana pengendalian yang disampaikan melalui rekomendasi atas seluruh catatan hasil reviu yang masih memiliki kekurangan/kelemahan. Sementara itu, keberhasilan pengendalian risiko tentu tidak cukup diukur dari tingginya nilai hasil reviu karena Desain Penyelenggaraan SPIP hanya berupa rencana pengendalian, melainkan bagaimana konsistensi pelaksanaannya selama satu tahun atau kegiatan yang memiliki risiko itu dilaksanakan. Gambaran suatu keberhasilan atau efektivitas dari pengendalian akan tercermin dari bagaimana hasil pemantauan dan evaluasi yang harus dilaporkan setiap triwulannya oleh Satgas SPIP dan hasil audit kinerja berbasis risiko yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal.
Sasaran atau outcome dari rangkaian kegiatan ini nantinya berupa pelaksanaan kegiatan yang efektif dan efisien sehingga meningkatkan kualitas laporan keuangan, keamanan aset dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan dalam penyelenggaraan urusan bidang kepemerintahan setiap Satker yang ada di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Salin Tautan :