Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Pasca Bencana
Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Pasca Bencana

Senin, 2 Juli 2018


  Pemerintah pusat telah menganggarkan �Rp257 Miliar untuk merehabilitasi kawasan hulu dan daerah aliran sungai (DAS) Citarum di Kabupaten Bandung dan hulu Sungai Cimanuk di Garut yang rusak yang digelontorkan pada pertengahan tahun 2017. Kerusakan tersebut menyebabkan bencana banjir bandang (https://nasional.tempo.co/read/835244). Dan yang mendapat �berkah limpahan� dana tersebut sekaligus sebagai penanggung jawab kegiatan adalah satker UPT Kementerian LHK yaitu BPDASHL Cimanuk Citanduy dan BPDASHL Citarum Ciliwung. Dari aspek pengawasan, anggaran yang relatif besar pada pertengahan tahun berjalan, patut mendapat perhatian khusus karena idealnya suatu perencanaan kegiatan dilaksanakan pada awal tahun. Pada kesempatan ini, penulis akan mencoba menyajikan bentuk penanganan pemulihan DAS Citarum dan DAS Cimanuk Hulu pasca bencana serta potensi permasalahan yang terjadi mulai dari tahap perencanaan kegiatan sampai dengan pelaksanaannya.   Pendahuluan Pada bulan Juni 2017 telah� terjadi bencana banjir pada DAS Citarum Hulu dan DAS Cimanuk Hulu yang banyak memakan korban jiwa maupun material. Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranan dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. RHL pada Daerah Aliran Sungai (DAS), menjadi salah satu kebijakan nasional yang sangat relevan untuk menjawab tantangan yang dihadapi daerah-daerah terkait bencana lingkungan seperti banjir dan tanah longsor. Mendukung hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melakukan Peluncuran (launching) kegiatan RHL Pasca Bencana DAS Cimanuk Hulu di Kabupaten Garut, Jawa Barat� pada tanggal 22 November 2017. Penanganan pemulihan DAS melalui RHL dilaksanakan dengan tiga (3) pola, yaitu Penanaman Pohon secara Konvensional, Penaburan Benih melalui Udara (aerial seeding), dan Hutan Rakyat Agroforestry. Upaya lainnya adalah Pembuatan Bangunan Konservasi Tanah dan Air (KTA)� melalui Dam Penahan, Gully Plug, dan Sumur Resapan. Pada kesempatan kali ini penulis akan menguraikan penanaman pohon secara Konvensional dan Aerial Seeding. Penanaman Pohon secara Konvensional dilaksanakan oleh Perum Perhutani. Hal ini setelah Direktur Utama Perum Perhutani dan Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menandatangani kesepakatan bersama tentang rehabilitasi hutan dan lahan pascabencana DAS Cimanuk Hulu dan Citarum Hulu Wilayah Kerja Perum Perhutani, pada pada tanggal 14 Agustus 2017. Kerjasama ini bertujuan untuk rehabilitasi hutan dan lahan dengan metode reboisasi konvensional, aerial seeding, pembuatan bangunan konservasi tanah dan air pasca bencana di wilayah kerja Perum Perhutani Lebih lanjut,� luas kawasan hutan lindung pada kawasan hutan Perum Perhutani yang akan dilaksanakan reboisasi diantaranya di KPH Bandung Utara, KPH Bandung Selatan, dan KPH Garut seluas 17.639 ha. Dari luasan tersebut, dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan yaitu reboisasi secara konvensional yang dilaksanakan oleh Perhutani melalui penugasan khusus seluas 5.035 ha dan rehabilitasi melalui aerial seeding yang dilaksanakan oleh pihak ketiga melalui jalur lelang oleh BPDASHL seluas 12.604 ha. Kegiatan aerial seeding dilaksanakan oleh pihak ketiga melalui mekanisme lelang. Aerial Seeding (AS) merupakan teknik penanaman dengan cara penaburan benih dari udara menggunakan pesawat terbang atau helikopter yang dilakukan antara lain pada areal yang luas, lahan sulit dijangkau dan/atau topografi cukup berat sehingga dipandang lebih efektif dan efisien daripada metode konvensional.   Potensi Permasalahan Kegiatan audit� ditetapkan melalui� perencanaan audit� berdasarkan skala prioritas pada auditi atau kegiatan yang mempunyai risiko tinggi. Jumlah anggaran yang besar merupakan salah satu unsur risiko tinggi. Untuk kegiatan RHL pasca bencana dengan alokasi anggaran ratusan milyar tentu saja memiliki risiko yang tinggi. Dengan risiko yang tinggi tersebut terdapat beberapa potensi permasalahan yang timbul antara lain sebagai berikut. 1. Aspek Perencanaan� � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � a)�Penentuan lokasi berpotensi tidak memenuhi persyaratan teknis. Peraturan Direktur Jenderal PDASHL Nomor 5/PDASHL/SET/KUM.1/8/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan RHL dengan Aerial Seeding �Tahun 2017� telah diatur bahwa kriteria lokasi kegiatan model Aerial Seeding adalah :

  • Topografi berat, agak curam, curam, sangat curam
  • Lahan kritis luas (termasuk dalam kriteria kritis dan sangat kritis)

Apabila kita menilik lokasi kegiatan RHL pasca bencana yang notabene secara administratif pemerintahan berada di Kabupaten Garut, termasuk daerah yang kondisi geografisnya dengan topografi relatif � � � � � �datar. Selain itu kriteria lokasi lahan kritis yang luas masih bersifat kualitatif. b) Penyusunan, Penlaian dan Pengesahan (Sunlaisah) Rancangan Teknis Sesuai Peraturan Direktur Jenderal PDASHL Nomor� 5/PDASHL/SET/ KUM.1 /8/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan RHL dengan Aerial Seeding diatur bahwa Rancangan disusun oleh� staf � � � � � � perencana/Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) yang ditugaskan Kepala Balai Pengelolaan DAS. Penugasan penyusunan rancangan yang diserahkan kepada PEH yang notabene merupakan pejabat fungsional patut dipertanyakan, yang bersangkutan bukan merupakan pihak pemangku kawasan. Hal� tersebut berpotensi mengakibatkan penyusunan Rancangan Teknis menjadi tidak akurat/tidak sesuai kondisi faktual di lapangan. c) Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Komponen pekerjaan aerial seeding terdiri dari penyediaan jasa pesawat, penyediaan benih. Dalam penyusunan HPS untuk jasa pesawat berpotensi� belum� memperhitungkan starting pointnya dari home base atau waktu pelaksanaan termasuk biaya tak terduga misal waiting feenya 2. Aspek pelaksanaan Sebagaimana kita ketahui bahwa sesuai Sesuai Peraturan Direktur Jenderal PDASHL Nomor� 5/PDASHL/SET/ KUM.1 /8/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan RHL dengan Aerial Seeding �diatur bahwa komponen pekerjaan aerial seeding terdiri dari :

  1. penyediaan jasa pesawat
  2. penyediaan benih

dari dua tahapan tersebut dapat kita ketahui titik kritis dari masing �masing kegiatan yang berpotensi menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaan, yaitu:

  1. Dalam pembayaran terhadap prestasi pekerjaan penyediaan jasa pesawat, Pastikan pada saat pembayaran pengadaan jasa pesawat sesuai antara loogbok (catatan pilot) dengan Hal ini yang perlu diantisipasi jangan sampai terjadi kelebihan bayar penyediaan jasa pesawat karena jam terbang yang ada di catatan pilot� lebih kecil dari invoicenya.
  2. Penyediaan benih bersertifikat menjadi titik kritis yang perlu diperhatikan karena harus benar benar memperhatikan musim pengunduhan� Sehingga hal tersebut berpotensi tidak terpenuhi ketersediaan benih bersertifikat

3. Aspek Monitoring dan Evaluasi Monitoring terhadap pekerjaan aerial seeding dilakukan secara berkala sejak dimulainya pelaksanaan kegiatan sampai dengan berakhirnya kegiatan, dengan membandingkan antara capaian hasil pekerjaan dengan rencana kegiatan. Monitoring dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari unsur Ditjen PDASHL, BPDASHL, Dinas Kehutanan dan Pemangku Kawasan. Dari hasil monitoring selanjutnya dilakukan evaluasi untuk mengetahui keberhasilan kegiatan dengan indikator yaitu realisasi keuangan dan fisik serta persentase tumbuh tanaman, menggunakan metode sampling dengan intensitas sampling 2,5 %, ukuran sample plot 20 x 25, dilakukan 2 bulan setelah penaburan benih. Pada tahapan monev ini terdapat potensi permasalahan yaitu keterbatasan kemampuan tim pengawas dalam memonitor pelaksanaan penaburan benih untuk memastikan telah dilaksanakan 100 %. Sebagaimana kita ketahui bahwa penaburan benih melalui pesawat untuk memastikan tepat sasaran bukanlah hal yang mudah. Penutup Menilik dari permasalahan tersebut di atas terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian� dalam RHL Pasca Bencana sebagai berikut.

  1. Dalam melakukan survey pasar untuk penyediaan benih, pastikan ketersediaan benih bersertifikat dari pengada/pengedar benih (bersertifikat) terutama untuk yang direkomendasikan pada Hutan Lindung antara lain Pinus, Kaliandra Merah, Suren, Lamtoro, Rasamala, Puspa, dan Huru.
  2. Dalam pertanggungjawaban keuangan penyediaan jasa pesawat bahwa pastikan dilakukan cross chek antara logbook dengan invoice
  3. Menyusun prosedur kerja penilaian keberhasilan pelaksanaan aerial seeding

Daftar Pustaka : --,2007; Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2007� tentang Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan --,2017; Keputusan Menteri LHK Nomor SK.332/MenLHK/SETJEN/DAS.0/7/2017 tentang Penugasan Kepada perusahaan Umum Kehutanan Negara untuk melaksanakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan pada DAS Cimanuk Hulu dan DAS Citarum Hulu --,2017; Perdirjen PDASHL Nomor 5 Tahun 2017 tentang Juklak Aerial Seeding *� Auditor Muda Inspektorat� Wilayah II (Joko Yunianto) **� Auditor Madya Inspektorat� Wilayah III (Sri Herawati)





Salin Tautan :




test

LAINNYA
EXPO PENGAWASAN INTERN 2024 DENGAN TEMA "INDEPENDENSI PENGAWASAN UNTUK AKSELERASI PEMBANGUNAN"

Kategori :

Jakarta, 28 Mei 2024 - Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turut berpartisipasi dalam kegiatan Expo Pengawasan Intern 2024 yang digelar...


EXPO PENGAWASAN INTERN 2024 DENGAN TEMA "INDEPENDENSI PENGAWASAN UNTUK AKSELERASI PEMBANGUNAN"

Kategori :

Jakarta, 28 Mei 2024 - Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turut berpartisipasi dalam kegiatan Expo Pengawasan Intern 2024 yang digelar...


EXPO PENGAWASAN INTERN 2024 DENGAN TEMA "INDEPENDENSI PENGAWASAN UNTUK AKSELERASI PEMBANGUNAN"

Kategori :

Jakarta, 28 Mei 2024 - Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turut berpartisipasi dalam kegiatan Expo Pengawasan Intern 2024 yang digelar...


id_folder : -----n