Perkuat Pengawasan Internal melalui Pendampingan dan Bimtek
Kamis, 29 Agustus 2019
Penulis: Feria/Itjen KLHK
Denpasar - Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerjasama dengan Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara (P3E Bali) menyelenggarakan kegiatan Pendampingan dan Bimbingan Teknis Manajemen Risiko di Kantor Wilayah P3E Bali, Kamis (29/8/2019).
Pada Pembukaan kegiatan tersebut dihadiri oleh Pejabat Eselon II dan III serta Pejabat Fungsional kantor wilayah dan UPT dengan jumlah peserta Bimtek yaitu 55 orang. Kegiatan diikuti oleh peserta dari seluruh Unit Pengelola Teknis (UPT) lingkup KLHK wilayah Bali Nusra.
Baca juga: Itjen KLHK Pantau Penyelenggaraan SPIP/UPT
Kepala Kantor Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara, Drs. Rizaluzzaman, yang membuka kegiatan tersebut berpesan agar para peserta dapat mengikuti pendampingan dan bimbingan teknis dengan baik, agar dapat menerapkan ilmu yang diperoleh pada kantor Wilayah nantinya.
Menurut Inspektur Wilayah II, Sumarto, sebagai narasumber dari Inspektorat Jenderal Kementerian LHK pada kegiatan Pendampingan Bimtek Manajemen Risiko sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah perlu diterapkan secara terintegrasi dengan melibatkan Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam paparannya Sumarto menjelaskan berbagai dimensi risiko, pertama risiko sebagai kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran Kementerian. Kedua, manajemen risiko adalah proses yang proaktif dan berkesinambungan meliputi identifikasi, analisis, pengendalian, pemantauan, dan pelaporan risiko, termasuk berbagai strategi yang dijalankan untuk mengelola risiko dan potensinya.
Ketiga, profil risiko adalah penjelasan tentang total paparan risiko yang dinyatakan dengan tingkat risiko dan perkembangannya. Keempat, pemilik risiko adalah pimpinan satuan kerja yang bertanggungjawab untuk melakukan monitoring atas risiko dan melakukan respon dan pengendalian atas risiko tersebut.
Kelima, proses manajemen risiko adalah suatu proses yang bersifat berkesinambungan, sistematis, logis, dan terukur yang digunakan untuk mengelola risiko. Keenam, peta risiko adalah gambaran tentang seluruh risiko yang dinyatakan dengan tingkat/level masing-masing risiko.
Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian, menurut Sumarto, dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip berorientasi pada perlindungan dan peningkatan nilai tambah; terintegrasi dengan proses organisasi secara keseluruhan; bagian dari pengambilan keputusan; mempertimbangkan unsur ketidakpastian; sistematis, terstruktur, dan tepat waktu; didasarkan pada informasi terbaik yang tersedia; disesuaikan dengan keadaan organisasi; memperhatikan faktor manusia dan budaya; transparan dan inklusif; dinamis, berulang, dan tanggap terhadap perubahan; dan perbaikan terus menerus.
Antusiasme para perserta sangat tinggi karena mereka menyadari bahwa materi bimtek ini sangat berguna pada saat mereka melakukan pengelolaan keuangan di wilayah kerjanya. (Feria)*
TAGGING :
Salin Tautan :