Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Laporan Hasil Pengawasan
Jumat, 1 Februari 2019
Pengawasan bukan sekedar untuk mencari-cari kesalahan. Pengawasan berdaya guna justru apabila rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pengawasan dapat menghilangkan faktor penyebab dan mengeliminir akibat temuan
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan fungsional dan menunjang terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Inspektorat Jenderal Kementerian LHK mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Audit Inspektorat Wilayah I (Regional Sumatera) Inspektorat Jenderal KLHK Tahun 2019.
Di hadapan sekitar seratus empat puluh lima peserta yang mewakli satuan kerja/ unit kerja, Inspektur Jenderal Kementerian LHK ( Dr.Ir. Ilyas Assaad, M.P,MH) membuka acara Forum Koordinasi Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Audit Inspektorat Wilayah I (Regional Sumatera) Inspektorat Jenderal KLHK Tahun 2019 di Hotel Ciputra, Jakarta pada tanggal 30 Januari-01 Februari 2019. Dalam sambutan pembukaannya, Inspektur Jenderal KLHK, ( Dr.Ir. Ilyas Assaad, M.P,MH) menegaskan tentang pentingnya para pemangku kepentingan yang menindaklanjuti hasil audit oleh Inspektorat Jenderal.
Menurut Inspektur Jenderal KLHK, hal terpenting dari pelaksanaan pengawasan intern adalah sampai sejauh mana auditi menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh auditor dalam Laporan Hasil Pengawasan, serta melakukan langkah langkah perbaikan sehingga temuan yang sama tidak terulang lagi di kemudian hari.
Pada kesempatan yang sama, Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal KLHK, (Irmansyah Rachman). Juga menyampaikan gambaran umum tentang lnspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) berperan untuk mengawal dan memastikan berjalannya proses Reformasi Birokrasi. Hal tersebut diwujudkan dalam bentuk peningkatan peran lnspektorat Jenderal dalam memberikan keyakinan atas pencapaian tujuan Kementerian LHK, sekaligus sebagai sistem peringatan dini (early warning system) terhadap potensi penyimpangan/kecurangan yang terjadi karena kelemahan sistem maupun akibat tindak pelanggaran individu. Di sampaikan juga bahwa Inspektorat Jenderal memantau pelaksanaan rekomendasi pemeriksaan oleh unit yang diperiksa. Dijelaskan pula Permasalahan temuan hasil audit yang sering terjadi yaitu: Penatausahaan BMN tidak sesuai ketentuan, denda ketelambatan, barang hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, kelebihan pembayaran, proses pengadaan barang jasa tidak sesuai ketentuan, pengelolaan keuangan tidak sesuai ketentuan dan pengelolaan PNBP tidak sesuai ketentuan.
Diharapkan pula, temuan hasil pengawasan utamanya yang bersifat administratif dapat semakin diminimalisir dan kegiatan pengawasan dapat lebih focus kepada hal-hal yang bersifat substantif.
Di akhir acara, para peserta berkesempatan melakukan tanya jawab dengan Inspektur Jenderal dan pembicara lainnya, lalu acara Rapat Koordinasi Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Audit Inspektorat Wilayah I (Regional Sumatera) ditutup oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal KLHK.
Feria/itjen.menlhk.go.id
TAGGING :
Salin Tautan :