Peningkatan Kompetensi Auditor Melalui Workshop
Kamis, 15 Juli 2021
ITJEN KLHK – Jakarta. Menteri LHK telah menginstruksikan kepada Inspektur Jenderal KLHK untuk memasukan rencana pengawasan atas pengelolaan PNBP yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan PNBP dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) tahun 2021. Hal ini juga selaras dengan telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak, dimana dalam satu klausulnya bahwa Instansi Pengelola PNBP (Direktorat Jenderal PKTL) berwenang untuk meminta pertimbangan dari aparat pengawas intern pemerintah.
Pemerintah menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3 Juli-20 Juli 2021 untuk menekan penularan virus corona di Indonesia, namun tidak menurunkan semangat insan itjen KLHK untuk melaksanakan rencana aksi yang disusun oleh Inspektorat Jenderal KLHK.
Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri tersebut antara lain dengan melakukan workshop dengan Tema Penilaian Likuiditas Perusahaan, khususnya Analisis Kesulitan Likuiditas Wajib Bayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan yang dilaksanakan pada hari Kamis (15/07/2021), dilakukan melalui daring dan diikuti oleh seluruh auditor Inspektorat Jenderal KLHK. Workshop tersebut dibuka oleh Dr. Ir. Suhaeri, M.Si (Plt. Sekitjen KLHK) dengan Narasumber Muhadi, Ak., MBA, CA yang merupakan pengampu mata kuliah auditing, sistem akuntansi dan akuntansi keuangan, Politeknik Keuangan Negara STAN.
“Workshop ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang dilakukan dengan BPKP, bahwa diperlukan pemahaman awal tentang laporan keuangan perusahaan” kata Plt. Sekretaris Inspektorat Jenderal pada pembukaan workshop di Jakarta, Kamis (15/07/2021).
“Diharapkan dari workshop ini akan menambah atau melengkapi amunisi auditor itjen KLHK dalam melakukan audit/evaluasi PNBP penggunaan kawasan hutan” tuturnya.
Auditor KLHK Mengikuti WFH (Workshop From Home).
Salah satu materi yang menarik dalam paparan adalah betapa pentingnya peran APIP dalam pengelolaan PNBP sebagaimana dijelaskan berikut.
Auditor pada era sekarang ini wajib meningkatkan pengetahuan, keahlian dan keterampilan, serta kompetensi lain melalui Pendidikan dan Pelatihan Profesional Berkelanjutan (Continuing Professional Education) guna menjamin kompetensi yang dimiliki sesuai kebutuhan APIP dan perkembangan lingkungan pengawasan.
Diharapkan dengan adanya workshop ini akan lebih meningkatkan kemampuan soft skill dan hard skill dari auditor untuk memberikan nilai tambah bagi organisasi.
Salin Tautan :