Penghapusan BMN Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT)
Penghapusan BMN Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT)

Kamis, 24 Februari 2022


Salah satu tujuan pengendalian intern adalah pengamanan aset BMN. 

Pengelolaan BMN yang lebih tertib dan akuntabel adalah dengan melakukan penghapusan BMN karena rusak berat atau sebab lain. 

Dalam rangkaian proses penghapusan BMN Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), maka dilakukan pembahasan antara biro umum LHK, eselon I selaku Kuasa Pengguna Barang dan Itjen KLHK pada Hari Rabu (23 Februari 2022) .

Dalam pemabahasan tersebut telah dirumuskan rencana aksi tindak lanjut percepatan penyelesaian penghapusan BMN SKRT. 

-
Mari kita bersama sama mewujudkan pengelolaan BMN yang lebih akuntabel..
-





Salin Tautan :




test

LAINNYA
PENGAWASAN TRANSPARAN DALAM SELEKSI CPNS OLEH INSPEKTUR WILAYAH IV KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Kategori :

Inspektur Wilayah IV melakukan pengawasan onside terhadap pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di titik lokasi III, NAM Center, J...


AKSI “JUM’AT BERSIH” DI SUNGAI CIPINANG: LANGKAH AWAL JAGA LINGKUNGAN

Kategori :

Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan turut berpartisipasi dalam kegiatan Jum’at Bersih, dengan menggelar Aksi Bersih Sungai di sepanjang Sunga...


DIALOG KINERJA PENGAWASAN INTERN ANTARA INSPEKTORAT JENDERAL KLHK DAN MENTERI KEHUTANAN RI

Kategori :

Bertempat di Ruang Rapat Hasrul Harahap, Manggala Wanabakti, berlangsung dialog penting mengenai Kinerja Pengawasan Intern antara Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan H...


To Top
Copyright © 2024 ITJEN KLHK RI
-->