Pengenalan PUG Kepada Calon Auditor dan Pegawai Lingkup Itjen KLHK
Jumat, 23 September 2022
Jakarta - Bertempat di Ruang Rimbawan III Gedung Manggala Wanabakti, Pelatihan Kantor Sendiri Pengarusutamaan Gender (PUG) yang dikoordinir Bagian Rencana dan Informasi Hasil Pengawasan (RIHP) pada hari Jumat, tanggal 23 September 2022 dihadiri sebanyak 49 peserta. Kegiatan ini menargetkan pengenalan dan pemahaman isu Gender kepada peserta yang merupakan calon Auditor dan pegawai lingkup Itjen KLHK.
Acara Pelatihan Kantor Sendiri PUG Tahun 2022 dibuka oleh Bpk. Hamdan Syukri Batubara sekaligus memberikan pemaparan dengan tema Pengawasan Implementasi PUG oleh APIP. Pada kesempatan ini Kabag RIHP menjelaskan beberapa point penting antara lain:
KONSEP GENDER
Gender adalah perbedaan-perbedaan peran, status, tanggung jawab, fungsi laki-laki dan perempuan yang merupakan konstruksi (rekayasa) sosial dan budaya.
Istilah Gender menjelaskan :
- Mana perbedaan perempuan dan laki-laki yang bersifat bawaan sebagai ciptaan Tuhan;
- Mana yang merupakan bentukan budaya yang dikonstruksikan dan disosialikasikan.
FAKTOR KESENJANGAN (Dilihat Dari Akses, Partisipasi, Kontrol, dan Manfaat)
1. Akses : Peluang bagi laki-laki dan perempuan untuk menjangkau/memperoleh sumber daya pembangunan;
2. Partisipasi : Keikutsertaan bagi laki-laki dan perempuan dalam proses kegiatan pembangunan;
3. Kontrol : Kemampuan dan kewenangan laki-laki dan perempuan untuk mengambil keputusan;
4. Manfaat : Hasil guna yang dirasakan dan dinikmati laki-laki dan perempuan dari proses pembangunan.
DEFINISI PUG
Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki untuk memberdayakan perempuan dan laki-laki mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dari seluruh kebijakan, program, kegiatan di berbagai bidang kehidupan pembangunan nasional dan daerah.
DASAR HUKUM PUG
INPRES 9 TAHUN 2020 PUG dalam Pembangunan Nasional : Amanat kepada seluruh Menteri/ Kepala Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota untuk melaksanakan PUG dalam pembangunan;
SE Bersama 4 Menteri Tahun 2012 Strategi Nasional PUG melalui PPRG : Adanya percepatan pelaksanaan PUG melalui Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG);
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 RPJM Nasional 2020-2024 : PUG merupakan salah satu strategi pembangunan nasional yang mengintegrasikan perspektif gender dalam bidang-bidang pembangunan.
Reviu RKA-K/L
1. Identifikasi Kegiatan dengan Isu Gender
- Rekap Penandaan anggaran;
- ARG terletak pada salah satu anggaran tematik;
- Unit Organisasi/ Unit Kerja yang melakukan tagging ARG berarti menyusun analisis gender dan GBS.
2. Penelaahan GBS
- Aspek Pemenuhan Ketersediaan GBS;
- Aspek Kualitas GBS.
3. Catatan Hasil Penelaahan
- Dimasukkan dalam pelaporan reviu yang disusun oleh tim reviu.
Audit Pelaksanaan ARG
Tujuan : Memberikan keyakinan yang memadai atas keekonomisan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan ARG.
Sampai saat ini audit pelaksanaan ARG dilakukan dalam pelaksanaan Audit Kinerja Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, tidak dilakukan khusus sendiri
Implementasi PUG oleh Inspektorat Jenderal
- Adanya data terpilah antara APIP Laki-laki dan Perempuan;
- Adanya pelatihan bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) tentang PUG dan PPRG;
- Talkshow tentang Sexual Harassment bagi Pegawai Lingkup KLHK;
- Memasukan isu PUG dalam Program Kerja Audit;
- Menyusun GAP dan GBS lingkup Inspektorat Jenderal.
[Penulis : R-Putra]
Salin Tautan :