Pembahasan Penyusunan Laporan Pengarusutamaan Gender (PUG) Tahun 2020 dan Rencana Aksi PUG Tahun 2021
Selasa, 29 Desember 2020
Jakarta, 29/12/2020 - Rapat Pembahasan Penyusunan Laporan Pengarusutamaan Gender (PUG) Tahun 2020 dan Rencana Aksi PUG Tahun 2021 dilaksanakan pada hari Selasa, 29 Desember 2020 dihadiri langsung dan secara virtual oleh tim Sub Kelompok Kerja Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
PUG merupakan strategi mengintegrasikan perspektif gender dalam pembangunan yang dimulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi seluruh kebijakan, program dan kegiatan pembangunan.
PUG bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender sehingga mampu menciptakan pembangunan yang lebih adil dan merata bagi seluruh penduduk Indonesia.
Dalam kesempatan ini tim Sub Kelompok Kerja membahas Hasil Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Tahun 2020 yang terdiri dari:
1. Rencana Kegiatan Tahun 2020;
2. Realisasi Kegiatan Tahun 2020.
Dan Rencana Aksi Pengarusutamaan Gender Tahun 2021
Dalam rangka upaya mengimplementasikan PUG, Inspektorat Jenderal telah menyusun Anggaran Responsif Gender (ARG). ARG tidak hanya fokus pada penyediaan anggaran pengarusutamaan gender, tapi lebih kepada mewujudkan keadilan bagi perempuan dan laki-laki dalam memperoleh akses, manfaat, berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan dan mempunyai kontrol terhadap sumber-sumber daya, serta mewujudkan kesetaraan bagi perempuan dan laki-laki dalam memilih dan menikmati hasil pembangunan.
ARG Inspektorat Jenderal tersebut telah ditetapkan dalam dokumen Gender Budget Statement (GBS) yang berisi informasi bahwa suatu output kegiatan telah responsif gender terhadap isu gender yang ada, dan/atau suatu biaya telah dialokasikan pada output kegiatan untuk menangani permasalahan kesenjangan gender. GBS disusun berdasarkan hasil Gender Analysis Pathway (GAP).
Maksud penyusunan laporan Implementasi PUG lingkup Inspektorat Jenderal Kementerian LHK adalah untuk menyampaikan pertanggungjawaban Sub Kelompok Kerja Inspektorat Jenderal Kementerian LHK, serta memberikan informasi kepada para pihak tentang pelaksanaan PUG lingkup Inspektorat Jenderal Kementerian LHK dan hasil pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan PUG pada Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian LHK.
Laporan ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan PUG di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian LHK.
Salin Tautan :