Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) Inspektorat Jenderal KLHK dengan Tema Kebijakan Pengelolaan Sampah
Jumat, 4 Mei 2018
Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) dengan Tema : �Kebijakan Pengelolaan Sampah Nasional�. Dipimpin oleh Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dalam Kesempatan ini Inspektur Jenderal memberikan arahan agar kebijakan pemerintah khususunya KLHK pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (Ditjen PSLB3)�dalam pengelolaan sampah dapat terealisasi dengan baik, mengikuti aturan yang berlaku dan�telah ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu juga diharapkan Ditjen PSLB3 untuk dapat mewujudkan Rencana Kerja Pengelolaan Sampah Nasional. Inspektur Jenderal KLHK juga berharap kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dapat mempedomani dan memahami substansi kegitan Ditjen PSLB3 dalam kegiatan PKS hari ini, serta �dapat meningkatkan kapasitas dan kapabilitas APIP pada saat pelaksanaan audit kinerja. Dr. Ir. Suhaeri, B.Sc,F.,M.Si (Inspektur Wilayah III) - Dr. Ir. Ilyas Asaad, M.P.,M.H (Inspektur Jenderal) DR. Novrizal Tahan, ST., M.Si (Direktur Pengelolaan Sampah Pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Presentasi Direktur Pengelolaan Sampah DR. Novrizal Tahan, ST., M.Si��mengenai Program Kerja Direktorat Pengelolaan Sampah TA. 2018 dan Usulan RKP 2019. ACUAN KINERJA PENGELOLAAN SAMPAH NASIONAL� Sasaran Program :�Meningkatnya kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan dengan berkurangnya risiko akibat paparan B3, limbah B3. Indikator Program :�Meningkatnya kualitas lingkungan melalui pengelolaan sampah sebesar 124.6 juta ton di 380 kota. Kegiatan :�Pengelolaan Sampah. Sasaran Kegiatan :
- Persentase pengurangan jumlah timbulan sampah pada sumbernya sebesar 20% dari 124.6 juta ton atau sebesar 24.5 juta ton dalam 5 tahun di 380 kota.
- Persentase jumlah sampah tertangani sebesar 75% dari 124.6 juta ton atau sebesar 97.8 juta ton dalam 5 tahun di 380 kota.
Rencana DAK LH 2019
- Tujuan: meningkatkan kapasitas penganggaran pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya
- Prioritas: DAK-LH sub bidang Persampahan
- Usulan bentuk DAK-LH: DAK Reguler
- Jangkauan kabupaten/kota lebih luas
- Pemerintah menyediakan �menu� � pemda dapat memilih sesuai kebutuhan
- Usulan komponen DAK-LH sub bidang Persampahan:
- Sarpras untuk pengurangan sampah:
- Bank sampah induk
- Mesin pencacah sampah organik
- Mesin pencacah sampah plastik
- Biodigester skala RT/RW
- Sarpras untuk penanganan sampah:
- Pusat Daur Ulang sampah
- Biodigester skala kawasan
- Rumah kompos + urban farming
- Motor sampah roda3
- Mobil pickup
- Dump truk
- Arm roll + container
- Fasilitas pemanfaatan gas metan TPA
- dll
- Sarpras untuk pengurangan sampah:
�
Salin Tautan :