Menteri LHK Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah
Rabu, 4 Maret 2020
Yogyakarta -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2020 di Hotel Sahid Raya, Yogyakarta dengan tema “Cinta untuk Bumi”.
Pada pembukaan, Menteri LHK, Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc. menekankan pentingnya sinergitas antara Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
"Dalam tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan, dinas pada pemerintah daerah yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan adalah bagian penting dan bersenyawa dengan Kementerian LHK," kata Menteri Siti.
Rakernas tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Drs. Hasan Aminuddin, M.Si., Wakil Menteri LHK, Seluruh Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, dan Kepala UPT lingkup KLHK serta Kepala Dinas yang membidangi Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Lebih lanjut, Menteri Siti menegaskan bahwa Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri dari Kementerian LHK dan Dinas pada Pemerintah daerah yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan.
Sementara itu, Plt. Inspektur Jenderal Ir. Laksmi Wijayanti, MCP menyampaikan materi tentang Percepatan Penerapan Manajemen Risiko Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2008 Pengertian Risiko adalah suatu kejadian yang mungkin terjadi dan apabila terjadi akan memberikan dampak negatif pada pencapaian tujuan instansi pemerintah.
"Pengelolaan risiko merupakan salah satu unsur dari Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP). Tingkat pemahaman satker tentang risiko masih rendah, sebteulnya kata kunci dalam memahami risiko yaitu peluang, efek, akibat, dan konsekuensi. Setiap insitusi pemerintah harus siap akan situasi terburuk, oleh karena itu kita wajib melakukan sistem pengendalian internal dan manajemen risiko," paparnya.
Inspektur Jenderal menyebutkan kategori risiko sebagai beriikut, yaitu:
- Risiko Eksternal, disebabkan situasi yang diluar kendali organisasi
- Risiko Strategis, disebabkan kebijakan-kebijakan strategis organisasi/pimpinan
- Risiko Internal/Operasional
- Disebabkan proses-proses internal dan sistem operasi yang berada dalam rentang kendali organisasi
- Risiko Reputasi, disebabkan persepsi publik terhadap organisasi
- Risiko Fraud, disebabkan kecurangan disengaja dalam organisasi.
- Risiko Legal, disebabkan tuntutan hukum kepada organisasi
- Risiko Kepatuhan, disebabkan ketidakpatuhan atau tidak melaksanakan ketentuan
Selanjutnya Irjen menyampaikan jenis risiko KLHK yang dihimpun dari persepsi publik terutama melalui pengaduan serta temuan-temuan pengawasan dan pengendalian terutama melalui audit, reviu, evaluasi, dan penilaian persepsi yaitu:
- Kinerja rendah (underperformance) dan terfragmentasi
- Fraud, penyimpangan, ketidakpatuhan, penyalahgunaan wewenang
- Bencana dan kondisi ekstrim
- “Gap” pengetahuan dan persepsi lini manajemen hingga tapak
- Kendali terhadap stakeholder eksternal dan pihak ketiga
- Disrupsi teknologi dan standar
- Data dan informasi, komunikasi publik, dan reputasi saat krisis
- Pungli
- Manfaat asset dan talenta SDM undervalue atau overvalue
Risiko-risiko di atas belum tentu semua akan terjadi, namun Irjen menyatakan bahwa semua pihak tetap harus mengantisipasi dengan mengelola risiko tersebut. "Jadi kita harus secara bersama-sama melaksanakan SPIP dengan basis mengelola risiko (Governance, Risk and Compliance = GRC). Mempraktekkan langkah-langkah Reformasi Birokrasi adalah nyawa GRC," paparnya. (Feria)*
TAGGING :
Salin Tautan :