Menjaga Akuntabilitas Refocusing Anggaran KLHK
Rabu, 22 April 2020
JAKARTA – Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan langkah untuk menjamin akuntabilitas penganggaran dan pelaksanaan kegiatan refocusing anggaran tahun 2020 di lingkup KLHK.
“Sesuai dengan bidang tugasnya, itjen akan berkontribusi agar refocusing anggaran ini tepat sasaran, memberikan manfaat dan dampak nyata, efisien dan efektif,” kata Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal KLHK, Laksmi Wijayanti M.CP. di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Seperti diketahui, refocusing anggaran dilakukan oleh kementerian dan lembaga termasuk KLHK dalam memperkuat penanganan pandemi virus corona atau Corona Virus Disease-2019 (Covid-19). KLHK sendiri melakukan refocusing anggaran lebih dari Rp 1 triliun dalam program tersebut.
Anggaran tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam membantu masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan serta petugas yang mengabdi di bidang Lingkungan hidup dan kehutanan.
Perubahan fokus anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung upaya konservasi, turut mencegah penyebaran pandemi, memastikan keberlanjutan usaha ekonomi konservasi dan sektor hutan, mendorong kegiatan padat karya, menjaga pelayanan publik, melakukan edukasi, dan memperkuat pengendalian kebakaran hutan. Refocusing anggaran tahun 2020 ini telah disetujui Komisi IV DPR RI beberapa waktu lalu.
Menurut Laksmi, pihaknya melakukan multi pendekatan dalam menjaga penggunaan anggaran tersebut. “Kegiatan assurance dilakukan melalui review dan post-audit setelah kegiatan dilaksanakan. Selain itu, dilaksanakan pendekatan pengawasan, dan pelayanan consulting melalui pendampingan dan pemberian advice,” paparnya.
Hal ini, tegas Laksmi, dilakukan dengan memperhatikan penuh arahan yang diberikan Kepala LKPP, Pimpinan KPK, Kepala BPKP dan Kementerian Keuangan sebagaimana kemudian dituangkan dalam Surat Edaran Inspektur Jenderal KLHK Nomor SE.05/Itjen/Sesitjen/Set.1/4/2020. (FERIA)*
TAGGING :
Salin Tautan :