Komitmen Bangun Zona Integritas (ZI) Menuju WBK dan WBBM, Inspektur Wilayah IV Lakukan Pencanangan dan Sosialisasi di Provinsi Sulawesi Tenggara
Rabu, 1 Maret 2023
Kendari, ITJEN KLHK - Inspektorat Wilayah IV Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar Pencanangan dan Sosialisasi Penerapan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang bertempat di Aula Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (01/03/2023). Acara ini dihadiri pejabat dan pegawai di lingkungan KLHK serta pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara. Inspektorat Wilayah IV melaksanakan Pencanangan dan Sosialisasi Penerapan ZI Integritas menuju WBK dan WBBM di 5 Provinsi antara lain Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah dan Maluku. Kegiatan Pencanangan dan Sosialisasi telah dilaksanakan di Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan sekarang di Sulawesi Tenggara.
Zona Integritas (ZI) adalah sebutan atau predikat pada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen (mempunyai niat) untuk mencegah terjadinya korupsi dan mempunyai kegiatan pencegahan korupsi demi terwujudnya WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan RB dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima;
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan RB dengan sangat baik, dengan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam Sulawesi Tenggara, Sakrianto Djawie, S.P, M.Si dalam sambutannya mengajak kepada seluruh pejabat dan pegawai Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam Sulawesi Tenggara serta Dinas terkait untuk berkomitmen bersama mengimplementasikan ZI. Sebagaimana diketahui jika penerapan ZI merupakan upaya meningkatkan kinerja yang nantinya mampu menghadirkan insan aparatur yang handal dan profesional dalam memberikan berbagai bentuk pelayanan.
“Pencanangan ZI ini tidak hanya berhenti setelah terwujudnya WBK saja lalu semuanya mengendur, akan tetapi tetap harus dijaga. Pada hari ini juga akan dilakukan penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM. Kami siap mencanangkan Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM." pesannya
Dalam kegiatan sosialisasi ini turut disampaikan materi Pencanangan dan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang disampaikan oleh Inspektur Wilayah IV Ade Tri Ajikusumah, SE., M.Si., CGCAE Dalam paparannya, Inspektur Wilayah IV mengajak kepada seluruh pejabat dan pegawai Lingkup Satuan Kerja Kementerian LHK Provinsi Sulawesi Tenggara untuk berkomitmen bersama mengimplementasikan ZI. Sebagaimana diketahui jika penerapan ZI merupakan upaya meningkatkan kinerja yang nantinya mampu menghadirkan insan aparatur yang handal dan profesional dalam memberikan berbagai bentuk pelayanan.
Inspektur Wilayah IV juga menyampaikan peran dan keterlibatan Inspektorat Wilayah IV dalam Pembangunan ZI antara lain:
- Pencanangan pembangunan ZI dalam rangka membangun komitmen pimpinan dan pegawai
- Memberikan pemahaman dan tindakan dalam membangun ZI menuju WBK/WBBM di Satker lingkup Inspektorat Wilayah IV, melalui:
- Tindak lanjut pencanangan pembangunan ZI berupa:
- pembentukan tim kerja di tingkat Satker yang terdiri dari pejabat dan pegawai untuk melakukan pembangunan pada tiap area perubahan ZI;
- pembuatan strategi komunikasi/manajemen media dalam rangka menginformasikan pembangunan ZI yang dilakukan oleh unit kerja ke masyarakat (spanduk/banner/media sosial/dan lain-lain).
- Pendampingan pemenuhan dokumen dan simulasi pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) pembangunan ZI menuju WBK / WBBM
- Monitoring dan evaluasi secara berkala oleh Inpektorat Wilayah IV terkait kemajuan yang dilakukan oleh unit kerja berkenaan tata waktu pembangunan dan penilaian ZI di tingkat Kementerian LH3.
- Penilaian atas Lembar Kerja Evaluasi (LKE) oleh auditor wilayah setelah dilakukannya penilaian oleh Tim Penilai Pendahuluan/Eselon I
- Penyampaian Satker unggulan calon predikat WBK/WBBM dari masing-masing Inspektorat Wilayah kepada Inspektur Jenderal untuk diusulkan kepada Kementerian PAN-RB
Penandatanganan Pakta Integritas pada kegiatan Sosialisasi Penerapan ZI menuju WBK dan WBBM ini sebagai bukti tertulis atas kesediaan setiap individu dalam menerapkan dan mendukung pembangunan ZI di lingkungan Satuan Kerja Kementerian LHK Provinsi Sulawesi Tenggara, Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk berkomitmen bersama mengimplementasikan ZI.
Pengendali Teknis (Dalnis), Andri Gunawan S.Hut., M.Si., QGIA turut menyampaikan "Perlunya Inovasi Budaya Kerja, inovasi budaya kerja bertujuan untuk meningkatkan area Zona Integritas, budaya kerja juga untuk mempercepat layanan dalam menggunakan sistem baik berupa aplikasi yang didukung SOP maupun prosedur-prodesur. Inovasi Budaya Kerja baik berupa Elektronik (dokumen yang diunggah) maupun Digital (datanya sudah ada dan akurat)." tuturnya.
Strategi Pembagunan ZI sebagaimana juga telah disampaikan Inspektur Wilayah IV pada kegiatan Sosialisasi di Makassar, Sulawesi Selatan 1 hari sebelumnya, yakni pada tanggal 28 Februari 2023 terdiri dari:
- Membangun komitmen nyata dan semangat perubahan yang besar dari level pimpinan tertinggi hingga seluruh jajaran;
- Menciptakan kemudahan, kecepatan, dan transparansi pelayanan bagi masyarakat atau pengguna layanan;
- Menciptakan program-program yang menyentuh, yaitu program yang mampu menjawab kebutuhan dan mendekatkan unit kerja kepada masyarakat/ pengguna layanan;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi secara konsisten dan berkelanjutan terhadap pelaksanaan ZI;
- Menetapkan strategi komunikasi publik terbaik untuk memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan, telah diketahui dan delivered kepada masyarakat.
Pencanangan Zona Integritas merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi sebagai implementasi dari pelaksanaan Surat Edaran MENPAN-RB Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi ZI tahun 2023.
Survei hasil pembangunan ZI dilakukan dengan ketentuan:
- Survei dilakukan terhadap semua jenis layanan yang ada pada unit / satuan kerja yang melakukan pembangunan ZI;
- Survei dilakukan kepada seluruh penerima layanan yang telah selesai menerima pelayanan dari unit/satuan kerja;
- Pelaksanaan survei mandiri diutamakan memanfaatkan media berbasis digital sehingga memudahkan dalam pengolahan dan pelaporan hasil survey;
- Survei Persepsi Kualitas Pelayanan Publik, memuat minimal tentang aspek prosedur, persyaratan, biaya, waktu penyelesaian, respon, sarana, layanan konsultasi dan pengaduan);
- Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK), memuat minimal tentang aspek integritas, tindakan diskriminasi, indikasi kecurangan pelayanan, pemberian imbalan diluar ketentuan yang berlaku, praktik pungutan liar; dan praktik percaloan;
- Pengawasan mandiri yang dilakukan oleh unit/satuan kerja yang ditunjuk wajib mencakup analisa dan rencana tindak lanjut perbaikan layanan;
- Pelaksanaan evaluasi ZI Menuju WBK secara mandiri wajib disupervisi oleh Tim Penilai Nasional (TPN) dari Kementerian PAN-RB (berdasarkan data responden/data dukung lainnya).
[Penulis : Romi]
Salin Tautan :