KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERNAL KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERNAL KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Kamis, 15 November 2018
Jakarta, ITJEN KLHK ��Pada kegiatan pembinaan pegawasan kerja regional Jawa, Bali, Nusa Tenggara yang dihadiri 115 orang yang terdiri dari Kepala Balai sebanyak 42 orang dari 54 Satker dan 73 orang pendamping. Inspektur Jenderal memparkan Kebijakan pengawasan Internal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kebijakan pengawasan Inspektorat Jenderal Tahun 2015 s.d. 2019 terdiri dari:
- Audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu diarahkan untuk mengawal pencapaian 13 program Kementerian .
- Reviu laporan keuangan diarahkan untuk mempertahankan opini �Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) .
- Reviu Renja/RKA satker diarahkan untuk menjamin kebenaran, kelengkapan dan kepatuhan dalam penerapan kaidah perencanaan penganggaran.
- Pemantauan tindak lanjut diarahkan untuk mempercepat penyelesaian rekomendasi hasil audit.
- Sosialisasi anti korupsi dan gratifikasi diarahkan untuk pencegahan korupsi di Kementerian LHK.
- Pembangunan satker menjadi Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
- Pembinaan penyelenggaraan SPIP dilakukan melalui sosialisasi, penyusunan desain SPIP dan evaluasi penyelenggaraan SPIP satker di Kementerian LHK.
- Pengembangan kompetensi SDM pengawasan diarahkan untuk meningkatkan integritas, kompetensi dan profesionalisme.
- Reviu kinerja dan evaluasi implementasi SAKIP diarahkan untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja Kementerian LHK.
Pada Stategi Kebijakan Pengawasan perlu Penguatan Kebijakan Pengawasan Dengan Dukungan Sistem Informasi Pengawasan (SIMAWAS)
-
- Penilaian Tingkat Resiko Satker (Menjadi Dasar Penentuan Kegiatan Pengawasan)
- Analisis Hasil Pengawasan Sampai pada Level Tusi, IKK dan IKP (Bahan Evaluasi Kebijakan Audit)
- Pematauan Tindak Lanjut Online (Itjen dan Satker)
- Pemantauan Track Record Kepala Satker (Sumber Informasi Pengembangan SDM)
Strategi Peningkatan Kinerja KLHK mencangkup:
- Mengimplementasikan SPIP sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan internal pada masing-masing satuan organisasi berikut pemantauan, evaluasi, dan pelaporannya;
- Segera tindaklanjuti seluruh temuan hasil audit baik Internal maupun Eksternal;
- Internalisasikan kepada seluruh jajaran satuan organisasi untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan� standar yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
- Tingkatkan kapasitas pengelola kegiatan pada masing-masing unit organisasi.
- Buat sistem tata kelola persediaan secara memadai� berupa pencatatan, mutasi dan stok.
Salin Tautan :
LAINNYA
Formulir Survey
Copyright © 2024 ITJEN KLHK RI