Itjen Tingkatkan Nilai Tambah & Lindungi Aset
Kamis, 31 Januari 2019
Jakarta, ITJEN - Sambutan Inspektur Jenderal KLHK Bapak Ilyas Asaad dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Audit Inspektorat Wilayah I (31/01/2019).
Kebijakan Pengawasan Itjen 2019 selaku APIP merupakan unsur manajemen pemerintah yang penting dalam rangka mewujudkan tata-kelola yang baik mengarah pada pemerintahan/birokrasi yang bersih.
Peran APIP sebagai pendamping:
- Pemberi Assurance
- Penggiat Anti Korupsi
- Penyedia Jasa Konsultansi
Misi pengawasan intern oleh Itjen KLHK adalah meningkatkan nilai tambah dan melindungi aset untuk mencapai tujuan KLHK dengan memberikan keyakinan yg memadai atas kehematan, efisiensi, efektivitas dan ketaatan dalam pencapaian tugas dan fungsi KLHK serta memberikan rekomendasi dalam rangka peningkatan efektivitas penyelenggaraan SPIP dan proses tata-kelola di KLHK.
Pemantauan Tindak Lanjut adalah pelaksanaan Standar Audit. PTL pada dasarnya untuk melakukan pemantauan atas tindakan perbaikan yang semestinya telah dilakukan.
Manfaat audit intern tidak hanya terletak pada banyaknya fakta/kelemahan yang ditemukan, namun juga pada elektabilitas tindak lanjut rekomendasinya.
Pemantauan tindak lanjut bertujuan untuk memastikan bahwa tindakan yang telah dilaksanakan oleh auditi sesuai rekomendasi.
Rekomendasi yang tidak ditintaklanjuti dapat menjadi indikasi lemahnya pengendalian auditi dalam mengelola sumber daya.
Jika auditor menemukan temuan berulang, maka yang demikian harus menjadi pertimbangan Auditor dalam membuat simpulan atau pendapat atas audit yang sedang dilaksanakan.
Jika ada rekomendasi yang belum ditindaklanjuti, auditor harus memperoleh alasan cukup, dan auditor wajib mempertimbangkan kejadian tersebut dalam rencana penugasan audit berikutnya.
Rommy/itjen.menlhk.go.id
TAGGING :
Salin Tautan :