Itjen KLHK Terus Tingkatkan Kapabilitas Manajemen Pengawasan APIP
Rabu, 5 Februari 2020
Jakarta, 05 Februari 2020 – Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan senantiasa berupaya semaksimal mungkin untuk dapat memberikan nilai tambah bagi KLHK melalui berbagai aktivitas yang mampu mendukung pengawasan Itjen.
Salah satu bentuk aktivitas tersebut adalah Forum Group Discussion (FGD) Manajemen Pengawasan Inspektorat Jenderal yang diikuti 50 peserta yang terdiri dari para pejabat struktural, eselon I, II, III dan Eselon IV serta perwakilan pegawai Itjen Kementerian LHK di di Hotel Le Meridien Puri Asri, Rabu (5/2/2020).
"Kami selalu berupaya meningkatkan kompetensi dan kapabilitas APIP agar kualitas pengawasan dan pembinaan yang dilaksanakan semakin baik dan memberi manfaat positif bagi pengelolaan APBN di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal KLHK Laksmi Wijayanti saat membuka acara terebut.
Selain itu, kata Laksmi Wijayanti, APIP sebagai pengawas intern juga harus memiliki independensi dan keberanian dalam mengungkapkan kebenaran. "Laporan yang dibuat APIP harus dapat memberikan perbaikan terhadap organisasi dan memenuhi karakteristik kualitatif dengan prinsip tepat waktu dan disusun mengikuti Standar Akuntansi Pemerintah," ujarnya.
Sekretaris Itjen Kementerian LHK, Murdiyono menyampaikan bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dituntut meningkatkan profesionalisme, kualitas, dan akuntabilitas. Hal itu perlu dilakukan demi terciptanya pengelolaan keuangan negara yang bersih, transparan, serta akuntabel. “Memberikan keyakinan bagi pihak luar, khususnya bagi manajemen adalah sebuah keutamaan bagi unit pengawasan internal,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif DPN AAIPI, Edi Mulia yang menjadi nara sumber FGD, mengulas tentang paradigma baru APIP. APIP diperlukan dalam peningkatan kinerja organisasi dan kualitas pengelolaan keuangan negara, tidak hanya sebatas melakukan audit, tetapi berfungsi pula sebagai katalisator dan konsultan yang dapat mendorong peningkatan kinerja organisasi dan kualitas pengelolaan keuangan negara.
“Pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran, tetapi juga dalam tahapan perencanaan dan penganggaran sehingga tercipta preventive action sebelum terjadi pelanggaran atau ketidaksesuaian,” katanya.
Menurutnya peran sebagai konsultan, mensyaratkan pentingnya kompetensi teknis dari proses bisnis yang dilakukan oleh manajemen. Tantangan dunia Tehnologi Informasi yang sangat cepat menjadi bagian dari pola kerja dan informasi bagi Itjen sebagai APIP dan Satker sebagai mitra, juga harus tumbuh dan berkembang oleh dunia internal audit.
“Tidak bisa dibayangkan, bilamana peran sebagai pendamping, asisten, sosialisasi bila auditor tidak mengetahui secara pasti proses bisnis yang ada. Yang muncul pasti, proses yang lebih mengedepankan kewenangan, yang ujung-ujungnya mencari-cari kesalahan,” lanjut Edi Mulia.
Inspektur VII, KI, Litbang & TI Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Alexander Zulkarnaen mengatakan manajemen risiko sangat penting dibutuhkan dan diterapkan sebagai bagian tindakan preventif terhadap risiko yang ada dan kemungkinan kejadian yang dapat terjadi. “Kepastian yang ada harus dikendalikan dari awal sehingga organisasi dapat memanfaatkan ancaman menjadi sebuah peluang,” katanya.
Menurut Alexander, auditor internal dalam perannya menjaga instansi dari berbagai risiko, juga perlu ikut bergerak cepat mengikuti perkembangan dan perubahan budaya kerja instansi yang diawasi. “Auditor Internal juga mampu menjadi solusi dari risiko-risiko yang terjadi dalam organisasi sehingga kebijakan dapat dipastikan sesuai dengan arah yang telah ditentukan,” ujar Zulkarnaen.
Narasumber lain, Direktur Pengawasan Bidang Pangan, Pengelolaan Energi dan SDA BPKP, Arief Tri Haryanto menyampaikan bahwa Peningkatan kapabilitas merupakan upaya memperkuat, meningkatkan, mengembangkan kelembagaan, tata laksana/proses bisnis/manajemen dan sumber daya manusia APIP agar dapat melaksanakan peran dan fungsi APIP yang efektif. “Kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang marak terjadi belakangan ini memiliki kaitan dengan APIP sebagai pengawas keuangan,” katanya.
APIP sebenarnya memiliki kedudukan strategis, namun pada saat ini belum mampu berperan optimal untuk memberikan early warning atau rekomendasi-rekomendasi yang solutif yang sifatnya membangun kepada pimpinan organisasi. Hal ini disebabkan oleh kapabilitas dan independensi organisasi yang kurang memadai.
Salah satu upaya peningkatan kapabilitas APIP tidak terlepas dari pentingnya memenuhi kapasitas dan kualitas personil APIP itu sendiri. Hal tersebut membutuhkan komitmen pimpinan dalam menyediakan anggaran untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan personil APIP ujarnya. (feria)
TAGGING :
Salin Tautan :