Itjen KLHK Sosialisasikan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
Jumat, 12 April 2019
Jakarta, Itjen (12 April 2019) -- Sekretaris Inspektorat Jenderal (Sekitjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dr. Murdiyono membuka acara sosialisasi Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Administrasi Keuangan Terkait Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) di Menara Peninsula Hotel Jakarta, Jumat (12/4/2019). Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Kementerian Keuangan dan Bank Mandiri itu diikuti 40 peserta.
Dalam pemaparannya, Murdiyono mengatakan, penggunaan kartu kredit pemerintah bertujuan meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keungan negara, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai serta mengurangi cost of fund.idle cash dari penggunaan UP.
"Pengunaan kartu kredit pemerintah sebagai bentuk penyempurnaan mekanisme pembayaran APBN, perlunya modernisasi sistem pembayaran APBN secara nontunai antara lain dengan menggunakan kartu kredit serta melaksanakan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/pmk.05/2018 tertanggal 31 Desember 2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah," paparnya.
Murdiyono mengungkapkan, prinsip dan keunggulan penggunaan kartu kredit pemerintah antara lain fleksibel karena kemudahan penggunaan kartu dengan jangkauan pamakaian yang lebih luas dan transaksi dapat dilakukan di seluruh merchant yang menerima pembayaran melalui mesin electronic data capture (EDC) atau media daring.
Prinsip lainnya, katanya, adalah aman dalam bertransaksi dan menghindari terjadinya penyimpangan (fraud) dari transaksi tunai, efektif dalam mengurangi UP yang menganggur (idle cash) dan biaya dana (cost of fund) Pemerintah dari transaksi UP serta akuntabilitas pembayaran tagihan negara dan pembebanan biaya penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah.
"Kartu kredit pemerintah bisa digunakan untuk belanja barang operasional, nonoperasional, persediaan/stok, sewa, pemeliharaan gedung dan bangunan, pemeliharaan peralatan dan mesin, pemeliharaan lain serta belanja modal," katanya.
Dikatakannya, KPA melakukan pengawasan secara internal atas kewajiban pembayaran tagihan KKP agar tidak melewati batas waktu/jatuh tempo pembayaran. Selanjutnya, PPK melakukan pengujian terhadap kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas be ban APBN, kebenaran materiil dan perhitungan bukti-bukti pengeluaran, kebenaran perhitungan Tagihan (e-billing)/Daftar Tagihan Sementara yang dibayarkan menggunakan KKP.
"Pemegang KKP secara aktif memeriksa kondisi dan rincian transaksi Kartu Kredit Pemerintah untuk memastikan tidak terdapat transaksi yang salah/tidak diakui," katanya.
TAGGING :
Salin Tautan :