Itjen KLHK Pantau Tindak Lanjut Hasil Audit UPT/Satker di Sulawesi Tenggara
Selasa, 2 Juli 2019
Kendari, Itjen (2 Juli 2019) -- Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Audit Inspektorat Jenderal pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Satker di Sulawesi Tenggara, melalui surat Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian LHK No. ST.239/Setitjen/PTL/Was.6/6/2019 telah menugaskan Tim Itjen untuk melakukan pemantauan dimaksud. Pertemuan dilakukan pada Selasa (2/7/2019), bertempat di ruang rapat Balai Besar KSDA Sulawesi Tenggara. Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Audit Itjen dilaksanakan selama 5 (lima) hari, 2-6 Juli 2019.
Kepala Balai Besar KSDA Sulawesi Tenggara, Provinsi selaku Koordinator Wilayah UPT lingkup KLHK Provinsi Sulawesi Tenggara, yang diwakili Kepala Seksi Konservasi Wilayah I, Prihanto, S.P, M.Si, menyampaikan selamat datang kepada Tim dan mempersilahkan Tim untuk memberikan penjelasan/ pemaparan tentang pelaksanaan pemantauan Tindak Lanjut Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ferianingsih, SE.,selaku Ketua Tim, menyampaikan bahwa pemantauan Tindak Lanjut Hasil Audit Itjen dilakukan pada 6 UPT/Satker yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu Balai Besar KSDA Sulawesi Tenggara, BPKH Wilayah XXII Kendari, Balai TN Rawa Aopa Watumohai, Balai Taman Nasional Wakatobi, BPDASHL Sampara, dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara. Inspektorat Jenderal mempunyai kewajiban menindaklanjuti rekomendasi atas temuan hasil audit, hal ini tertuang dalam Peraturan MenLHK No.P.83/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Intern Lingkup KemenLHK pasal 7 menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan pengawasan intern auditi berkewajiban menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pengawasan intern, selain itu juga dalam peraturan tersebut pasal 26 menyebutkan bahwa Tindak Lanjut terhadap rekomendasi hasil pengawasan intern dilaksanakan audit dan dilaporkan kepada Inspektur Jenderal dilengkapi bukti bukti pendukungnya paling lambat 1 (satu) bulan setelah laporan pengawasan intern diterima auditi, serta Rekomendasi hasil pengawasan intern yang tidak ditindaklanjuti dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah Laporan Hasil Pengawasan diterima oleh auditi, maka Inspektur Jenderal dapat melakukan audit Investigasi.
Pimpinan auditi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, Inspektorat Jenderal mengusulkan sanksi administratif dengan mengacu pada peraturan per Undang-Undangan, hal ini tertuang juga dalam Peraturan MenLHK No.P.83/MENLHK-SETJEN/2015 pada BAB VIII Sanksi pasal 28
Prihanto, S.P, M.Si berharap agar UPT/Satker yang dalam Pantauan Tindak Lanjut Hasil Audit Itjen, dapat menyelesaikan segala kewajibannya, sehingga terhindar dari sanksi.
TAGGING :
Salin Tautan :