Itjen KLHK Pantau Penyelenggaraan SPIP UPT/Satker di Sumatera Utara
itjen klhk
Pemantauan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Satker di Provinsi Sumatera Utara di ruang rapat Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Rabu (7/8/2019)
Itjen KLHK Pantau Penyelenggaraan SPIP UPT/Satker di Sumatera Utara

Kamis, 8 Agustus 2019


Sumatera Utara, Itjen (7 Agustus 2019) -- Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan Pemantauan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Satker di Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan yang didasarkan pada Surat Tugas Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian LHK No. 324/Setitjen/ALHP/Was. ini dilakukan di ruang rapat Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Rabu (7/8/2019).

Pemantauan Penyelenggaraan SPIP pada UPT di Provinsi Sumatera Utara dilaksanakan selama empat) hari, 7-10 Agustus 2019. Hadir pada kegiatan ini Pejabat Eselon 3 dan 4, serta Tim Satgas Penyelenggaraan SPIP pada UPT di Provinsi Sumatera.

Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, selaku Koordinator Wilayah UPT Lingkup KLHK Provinsi Sumatera Utara, yang diwakili Kepala Bagian Tata Usaha, Teguh Setiawan, S.Hut, menyampaikan selamat datang dan mempersilakan tim memberikan penjelasan dan pemaparan tentang pelaksanaan pemantauan Penyelenggaraan SPIP pada UPT di Provinsi Sumatera Utara.

Dra. Bertha Erna, M.M., selaku ketua tim menyampaikan, pemantauan penyelenggaraan SPIP dilakukan pada 6 UPT/Satker di Provinsi Sumatera Utara yaitu Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuseur, BPKH Wilayah I Medan, BPHP Wilayah II Medan, Balai PSKL Wilayah Sumatera dan BPPHLHK Wilayah Sumatera. 

Dikatakannya, SPIP merupakan sebuah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberi keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien. Penerapan SPIP di lingkungan UPT di Provinsi Sumatera Utara akan menghasilkan keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. 

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melakukan penilaian mandiri atas penyelenggaraan SPIP. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menlhk No.P.38/Menlhk-Setjen/2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pasal 6 ayat 2 menyebutkan, Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melakukan penilaian mandiri atas penyelenggaraan SPIP pada seluruh Satker Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Bertha Erna juga menyampaikan, peran seluruh pegawai dalam membangun SPIP di lingkungan  masing-masing sangat besar. Oleh karena itu harus memperhatikan dan melaksanakan unsur-unsur dari SPIP yaitu lingkungan pengendalian, dalam hal ini yang paling sulit adalah membenahi budaya dan kultur organisasi.

Selanjutnya adalah penilaian risiko, artinya seluruh kegiatan yang sudah direncanakan sudah diidentifikasi risiko-risiko yang akan terjadi. Berikutnya adalah informasi dan komunikasi, sumber informasi harus bisa diandalkan dalam kerangka pengambilan keputusan. Terakhir adalah Pemantauan pengendalian intern yaitu apakah sistem pengendalian yang sudah dirancang berjalan atau tidak. Dengan memperhatikan unsur-unsur SPIP tersebut, maka diharapkan tujuan organisasi bisa tercapai.

SPIP adalah tanggung jawab pimpinan  dan seluruh  pegawai  untuk keberhasilan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Oleh karena itu seluruh Kabid, kasubag dan kasie serta pegawai di lingkungan UPT Provinsi Sumatera Utara bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP di lingkungannya masing-masing.




TAGGING :



Salin Tautan :




test itjen klhk,spip

LAINNYA
LANGKAH BARU UNTUK MASA DEPAN YANG BERKELANJUTAN 🌱🌳

Kategori :

Sobat Hijau✨ Kabar baik datang dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)! Dengan semangat mendorong pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan, ser...


PENGAWASAN TRANSPARAN DALAM SELEKSI CPNS OLEH INSPEKTUR WILAYAH IV KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Kategori :

Inspektur Wilayah IV melakukan pengawasan onside terhadap pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di titik lokasi III, NAM Center, J...


AKSI “JUM’AT BERSIH” DI SUNGAI CIPINANG: LANGKAH AWAL JAGA LINGKUNGAN

Kategori :

Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan turut berpartisipasi dalam kegiatan Jum’at Bersih, dengan menggelar Aksi Bersih Sungai di sepanjang Sunga...


To Top
Copyright © 2024 ITJEN KLHK RI
-->