Itjen KLHK Lakukan Pendampingan Pelaksanaan Program RHL 2019
itjen klhk
Rapat persiapan pendampingan kegiatan RHL tahun 2019
Itjen KLHK Lakukan Pendampingan Pelaksanaan Program RHL 2019

Selasa, 5 Maret 2019


Jakarta, Itjen –- Dalam rangka memastikan terwujudnya keyakinan terbatas dalam pencapaian tujuan pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Tahun 2019 serta memastikan pelaksanaan RHL Tahun 2019 seluas 206.000 Ha, pembuatan BKTA berupa Dam Penahan dan Gully Plug sebanyak 3.000 unit, penyediaan bibit berkualitas sebanyak 50.000.000 batang dan bibit produktif sebanyak 2.500.000 batang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka pendampingan kegiatan RHL tahun 2019 menjadi sangat penting untuk dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal. Hal ini guna mewujudkan dan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Bertempat di ruang rapat Inspektorat Jenderal Kementerian LHK Blok 1 lantai 10, bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung (PDASHL) mengadakan rapat persiapan pendampingan kegiatan RHL tahun 2019.

Acara diawali sambutan Ir.Sumarto, M.M selaku Inspektur Wilayah II yang dihadiri oleh Sekditjen PDASHL, Direktur KTA, Direktur PKPD, Eselon III dan Eselon IV lingkup Ditjen PDASHL serta didampingi oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Dr.Murdiyono, Inspektur Wilayah III Dr.Ir. Suheri, M.Si. , Inspektur Wilayah IV Drs. M. Yunus, M.Si dan Koordinator Auditor Inspektorat Jenderal.

Hal yang disampaikan oleh Inspektur Wilayah II dalam kegiatan persiapan pendampingan tersebut meliputi tujuan pendampingan, lingkup pendampingan, sasaran dan metode pendampingan serta  gambaran umum penyelenggaraan RHL, tahapan pendampingan dan langkah kerja pendampingan.

Ir. Sumarto, M.M juga menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan pendampingan ini merupakan perubahan paradigma pengawasan internal, Sesuai hasil sosialisasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyatakan bahwa saat ini paradigma pengawasan internal mengalami pergeseran sebagai berikut :

Lingkup

Paradigma Lama

Paradigma Baru

Fungsi

Watchdog

Mengungkap temuan

Mengganggu objek

Reaktif

Watchdog, konsultan dan katalisator

Memecahkan masalah

Membantu klien

Proaktif

Sifat/rekomendasi

Post Audit

Korektif

Post dan Pre Audit

Korektif, Preventif dan Prediktif

Pendekatan

Subjek-objek

Win-lose

Subjek-objek (partnership)

Win-win

Organisasi

Memenuhi ketentuan

Alat/tools manajemen

Pusat unggulan

Indikator Kinerja

Jumlah temuan

Jumlah bantuan/manfaat pencapaian good govermance

Sehubungan perubahan tersebut di atas diantaranya fungsi konsultan dapat dilakukan dengan metode pendampingan.

Beliau juga menambahkan bahwa pendampingan pelaksanaan RHL termasuk salah satu kegiatan pengawasan intern yaitu peran consulting sebagaimana yang jelaskan dalam kerangka konseptual pengawasan intern pemerintah Indonesia sesuai keputusan Ketua Umum AAIPI Nomor KEP.062/AAIPI/DPN/2018 tanggal 17 Oktober 2018. Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa peran consulting  merupakan kegiatan yang sifatnya pemberian rekomendasi (advisory) terdiri dari  kegiatan coaching clinic, Edukatif (Training) dan Pengawalan/Pendampingan SPIP.

Mencermati lebih jauh dari kegiatan consulting tersebut khusunya kegiatan coaching clinic terkait tata kelola good governance dan clean governance, dijelaskan bahwa tujuan kegiatan tersebut adalah untuk memberikan rekomendasi agar program/kegiatan dan layanan dilaksanakan secara transparan, akuntable dan efektif. Hal tersebut selaras dengan kegiatan pendampingan pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan. Dimana dalam kegiatan pendampingan tersebut diharapkan dapat mengawal pencapaian sasaran program prioritas nasional yang efektif bebas dari kesalahan perencanaan dan pelaksanaan serta dapat dipertanggungjawabkan (akuntable) secara administrasi dan fisik.

Sesuai dengan PKPT Tahun 2019 serta adanya permohonan dari Dirjen PDASHL agar APIP dapat melakukan pengawalan pelaksanaan RHL tahun 2019, maka dalam forum tersebut di putuskan Itjen akan melakukan pendampingan RHL pada 27 Satker BPDASHL yang direncanakan dilaksanakan  mulai tanggal 11 sampai dengan 22 Maret 2019.

Menutup acara rapat persiapan pendampingan RHL, Inspektur Wilayah II mengingatkan agar pelaksanaan pendampingan pada Ditjen PDASHL dapat dioptimasikan secara baik dan benar, tidak sekedar formalitas dan dapat memberikan rekomendasi (advisory) perbaikan guna efektivitas pencapaian tujuan pelaksanaan RHL Tahun 2019. (Red-dok. Feria -Itjen Maret  2019)




TAGGING :



Salin Tautan :




test rhl 2019,itjen klhk

LAINNYA
PENGAWASAN TRANSPARAN DALAM SELEKSI CPNS OLEH INSPEKTUR WILAYAH IV KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Kategori :

Inspektur Wilayah IV melakukan pengawasan onside terhadap pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di titik lokasi III, NAM Center, J...


AKSI “JUM’AT BERSIH” DI SUNGAI CIPINANG: LANGKAH AWAL JAGA LINGKUNGAN

Kategori :

Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan turut berpartisipasi dalam kegiatan Jum’at Bersih, dengan menggelar Aksi Bersih Sungai di sepanjang Sunga...


DIALOG KINERJA PENGAWASAN INTERN ANTARA INSPEKTORAT JENDERAL KLHK DAN MENTERI KEHUTANAN RI

Kategori :

Bertempat di Ruang Rapat Hasrul Harahap, Manggala Wanabakti, berlangsung dialog penting mengenai Kinerja Pengawasan Intern antara Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan H...


To Top
Copyright © 2024 ITJEN KLHK RI
-->