Itjen KLHK Kembangkan e-Audit
Selasa, 11 Februari 2020
Jakarta, Itjen, 11 Februari 2020 – Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan Workshop Teknik Audit Berbantuan Komputer di Ruang Rimbawan I, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (11/2/2020). Workshop yang diikuti 150 orang peserta dari pejabat fungsional auditor dan pejabat struktural Inspektorat Jenderal Kementerian LHK ini dibuka Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal KLHK Laksmi Wijayanti.
Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebagai unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan internal, menurut Laksmi Wijayanti dituntut untuk mulai memanfaatkan dan mengembangkan teknologi informasi.
“Untuk itu diperlukan penambahan kompetensi dari para auditor, terutama pengetahuan audit berbasis computer (e-audit), dan melalui computer assisted audit tools (CAATs) akan diperoleh efsiensi dalam pelaksanaan pengawasan,” kata Plt. Irjen KLHK, Laksmi Wijayanti.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Itjen Kementerian LHK, Murdiyono menyampaikan APIP harus dapat menjalankan fungsinya sebagai early warning system, yang dapat mendeteksi lebih dini atas permasalahan-permasalahan yang terjadi di masing-masing instansi sebelum pihak lain mengetahui.
“APIP dituntut tidak hanya dapat mendeteksi permasalahan, namun dituntut untuk dapat memberikan solusi penyelesaiannya serta merumuskan langkah-langkah antisipasi agar permasalahan yang terjadi tidak terulang kembali,” tegasnya.
Perubahan peran
Sementara itu, Direktur Eksekutif DPN AAIPI, Edi Mulia yang menjadi nara sumber workshop, mengulas tentang perubahan peran internal auditor dari yang sebelumnya menekankan detective control, yaitu mengidentifikasi masalah yang sudah terjadi lalu mencoba memberikan saran untuk mengatasinya (watchdog), menjadi consultant bahkan catalyst yaitu pengawasan yang hasilnya memberikan nilai tambah, berupa peningkatan kinerja secara umum, dengan aktivitas konsultansi, evaluasi dan penilaian atas manajemen risiko, aktivitas pengendalian intern, dan tata kelola, serta mendukung informasi yang akurat kepada manajemen.
Dalam International Professional Practices Framework (IPPF) yang merupakan salah satu standar yang menyediakan guidance bagi internal auditor untuk melaksanakan internal audit berkelas dunia mencantumkan pernyataan misi mengenai peran internal audit. Pernyataan misi tersebut menyebutkan bahwa internal audit berperan untuk mendorong dan melindungi nilai organisasi dengan menyediakan assurance, advice, dan insight yang obyektif dan berbasis risiko.
Edi Mulia memaparkan, APIP perlu dilihat dari perspektif holistik, yakni cara pandang yang utuh dan tidak mereduksi persoalan yang ada atau sering juga disebut dengan helicopter view. “Dengan Helicopter view kita dapat tahu lebih baik mengenai langkah apa yang akan dilakukan dalam menyelesaikan suatu masalah atau ketika membuat perencanaan tertentu. Hal ini dikarenakan dunia nyata (real world) APIP merupakan kombinasi kompleks dari faktor-faktor sosial, kultural, ekonomi, psikologis, legal dan komunikasi. APIP tidak cukup hanya dilihat dari kotak struktur, melainkan juga dilihat sebagai sub sistem yang menjalankan fungsi pengawasan internal,” paparnya.
Sementara itu, Inspektur VII, KI, Litbang & TI Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Alexander Zulkarnaen mengatakan dampak positif perkembangan sistem teknologi informasi telah melahirkan suatu teknik bantu audit yang nantinya sangat diharapkan dapat memudahkan pekerjaan auditor dengan menggunakan Teknik Audit Berbantuan Komputer (TABK) atau Computer Assisted Audit Techniques (CATTs).
“Bahkan apabila dioptimalkan dapat mendukung pelaksanaan tugas Auditor dalam mendeteksi fraud. TABK juga merupakan alat yang membantu Auditor dalam mencapai tujuan pemeriksaan yang mengacu pada prosedur pemeriksaan (audit) yang mengkhususkan untuk pengujian data dan perangkat lunak,” katanya.
Narasumber lain, Auditor Madya Inspektorat VII, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Widodo Lestarianto menyampaikan bahwa Penggunaan Teknik Audit Berbantuan Komputer (TABK) dalam audit juga telah diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik (IAPI, 2011), PSA No. 59 (SA Seksi 327) tentang Teknik Audit Berbantuan Komputer (TABK).
Pada kesempatan itu Widodo juga menambahkan Manfaat TABK (IAPI, 2011) adalah:
1. Pengujian rincian transaksi dan saldo-seperti, penggunaan perangkat lunak audit untuk menguji semua (suatu sampel) transaksi dalam file komputer;
2. Prosedur review analitik-seperti, penggunaan perangkat lunak audit untuk mengidentifikasi unsur atau fluktuasi yang tidak biasa;
3. Pengujian pengendalian (test of control) atas pengendalian umum sistem informasi komputer-seperti, penggunaan data uji untuk menguji prosedur akses ke perpustakaan program (program libraries);
4. Pengujian pengendalian atas pengendalian aplikasi sistem informasi komputer -seperti, penggunaan data uji untuk menguji berfungsinya prosedur yang telah diprogram;
5. Mengakses file, yaitu kemampuan untuk membaca file yang berbeda record-nya dan berbeda formatnya;
6. Mengelompokkan data berdasarkan kriteria tertentu;
7. Mengorganisasi file, seperti menyortasi dan menggabungkan;
8. Membuat laporan, mengedit dan memformat keluaran;
9. Membuat persamaan dengan operasi rasional logika
(feria)
TAGGING :
Salin Tautan :