Itjen KLHK Jalankan Protokol Pengendalian Covid-19
Itjen KLHK
Itjen KLHK Jalankan Protokol Pengendalian Covid-19

Senin, 16 Maret 2020


JAKARTA – Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bergerak cepat menjalankan protokol pengendalian pencegahaan penyebaran virus corona atau Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).  Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Itjen KLHK mengenai Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Itjen KLHK.

“lnspektur Jenderal dapat memberlakukan sistem kerja dari rumah (work from home) lnspekitur dan sekretaris lnspektorat Jenderal atas dasar pertimbangan kondisi kesehatan pejabat dan kondisi kesehatan keluarga pejabat tersebut yang berada dalam stasus pemantauan dan/atau diduga dan/atau dalam pengawasan dan/atau dikonfirmasi terjangkit Covid-19,” kata Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal KLHK, Ir. Laksmi Wijayanti MCP dalam surat edaran yang dikeluarkan di Jakarta, Senin (16/3/2020).

Selama penyesuaian sistem kerja tersebut berlaku selama periode 16-27 Maret 2020 tersebut, lnspektur Jenderal, lnspektur dan sekretaris lnspektorat Jenderal tetap melaksanakan tugasnya di kantor dan menjalankan seluruh protokol pengendalian.

“Seluruh personil yang terkena sistem kerja dari rumah tidak diperkenankan bepergian ke tempat umum dan membatasi interaksi dengan pihak lain selama periode observasi yang ditetapkan, kecuali untuk haFhal yang mendesak dan esensial,” papar Ir. Laksmi dalam surat edaran tersebut.

Surat edaran tersebut juga mengatur perihal penyelenggaraan kegiatan, termasuk rapat dan perjalanan dinas. “Apabila berdasarkan urgensi yang sangat tinggi harus dilaksanakan rapat dan atau kegiatan lainnya di kantor, agar memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (social distancing) dan melengkapi data kontak peserta yang hadir.”

Perjalanan dinas dalam negeri dilakukan secara sangat selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan, dengan memperhatikan aspek-aspek lokasi yang termasuk peta sebaran Covid-19, sistem dan sarana prasarana penanganan COVID-19 di lokasi yang dituju, dan protokol pengamanan kesehatan.

Selain itu, Ir. Laksmi mengamanatkan empat pesan tegas untuk seluruh kalangan Itjen KLHK. “Pertama, Pegawai yang demam, batuk dan pilek agar tidak masuk ke kantor, tidak bepergian ke luar rumah, dan segera melapor ke atasan masing-masing,” katanya.

Kedua, pegawai yang merasa kurang enak badan disertai batuk pilek ringan tetapi cukup fit untuk ke kantor wajib menggunakan masker dan mencuci tangan secara berkala sebagaimana ketentuan.

Ketiga, pegawai yang berangkat dan pulang menggunakan kendaraan umum dan/atau kendaraan jemputan bus pada hari Senin,  16 Maret 2020 dianjurkan menggunakan masker, tidak bersalaman, tidak menyentuh wajah, dan segera mencuci tangan saat meninggalkan kendaraan.  Selanjutnya kehadiran di kantor akan diatur pimpinan lebih lanjut.

Keempat, pegawai yang demam, batuk dan pilek tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dinas ke luar kota, sedangkan yang sehat menjalankan protokol pencegahan saat berada pada sarana transportasi publik serta segera melapor kepada pimpinan masing-masing.   “Selanjutnya ketentuan pelaksanaan tugas luar kota akan diatur pimpinan lebih lanjut,” tegas Ir. Laksmi. (feria)*




TAGGING :



Salin Tautan :




test covid-19,protokol kesehatan

LAINNYA
LANGKAH BARU UNTUK MASA DEPAN YANG BERKELANJUTAN 🌱🌳

Kategori :

Sobat Hijau✨ Kabar baik datang dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)! Dengan semangat mendorong pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan, ser...


PENGAWASAN TRANSPARAN DALAM SELEKSI CPNS OLEH INSPEKTUR WILAYAH IV KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Kategori :

Inspektur Wilayah IV melakukan pengawasan onside terhadap pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di titik lokasi III, NAM Center, J...


AKSI “JUM’AT BERSIH” DI SUNGAI CIPINANG: LANGKAH AWAL JAGA LINGKUNGAN

Kategori :

Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan turut berpartisipasi dalam kegiatan Jum’at Bersih, dengan menggelar Aksi Bersih Sungai di sepanjang Sunga...


To Top
Copyright © 2024 ITJEN KLHK RI
-->