Itjen KLHK Finalisasi Penyusunan Desain Penyelenggaraan SPIP 2020
Sabtu, 25 Januari 2020
Bogor, Itjen -- Inspektoran Jenderak (Itjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengadakan finalisasi penyusunan desain penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) tahun 2020 di Sahira Hotel Bogor, 24-25 Januari 2020. Kegiatan dihadiri Ketua Satuan Tugas SPIP, M. Yunus, Inspektur Wilayah IV dan anggota Satgas SPIP Itjen KLHK.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Itjen KLHK, Dr. Murdiyono. Dalam sambutannya, Sekitjen menyampaikan pentingnya Desain SPIP KLHK. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 pasal 2 ayat (1) menyatakan, untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
Dalam kaitan pengendalian tersebut, telah terbit Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor:P.38/Menlhk-Setjen/2015
Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Permen ini memuat acuan bagi unit-unit kerja di lingkungan KLHK dalam menyelenggarakan SPIP pada kegiatannya.
Dalam rangka memberikan arah yang tepat dalam penyelenggaraan SPIP, Itjen KLHK perlu menyusun suatu Desain Penyelenggaraan SPIP sehingga dapat terpetakan unit-unit atau kegiatan yang menjadi prioritas untuk penyelenggaraan SPIP dan penyusunan rencana penyelenggaraannya.
TAGGING :
Salin Tautan :