Itjen Gelar Rakor Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Audit Lingkup KLHK
Jumat, 1 November 2019
Jakarta -- Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Audit Lingkup KLHK di Hotel Ciputra Jakarta, 31 Oktober - 1 November 2019.
Dalam laporannya, Kepala Sub Bagian PTL KLHK, Rieny Marlia, S.Hut., M.Si. menyampaikan, tujuan diselenggarakannya Rakor ini adalah mendorong percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian LHK. Pelaksanaan kegiatan Rakor ini adalah salah satu upaya bersama dalam mewujudkan nilai-nilai dalam penyelesaian tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan ITJEN, dimana tindak lanjut hasil pemeriksaan adalah salah satu tugas pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal melalui audit, reviu, evaluasi, monitoring maupun pengawasan lainnya.
Kepala Bagian Penyelesaian Tindak Lanjut (PTL) KLHK mewakili Sekretaris Inspektorat Jenderal (Sekitjen) KLHK, Ir. Isbin Basuki membuka acara Rapat Koordinasi Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Audit Itjen KLHK khusus Satker Pusat. Dalam sambutannya Isbin Basuki menyampaikan bahwa pimpinan Satker wajib menindaklanjuti setiap rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP). Bagi pimpinan Satker yang lalai/tidak melaksanakan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, maka dapat dijadikan salah satu dasar penilaian kepemimpinan serta bahan pertimbangan dalam promosi jabatan.
Isbin Basuki juga mengajak kepada seluruh peserta Rakor Penyelesaian TL untuk menyelesaikan pemutakhiran data hasil pemeriksaan ITJEN yang belum selesai ditindaklanjuti baik yang terkait dengan temuan pengembalian ke kas Negara maupun tindak lanjut yang berupa administratif.
Kegiatan ini dihadiri oleh 181 (seratus delapan puluh satu) orang peserta Rakor Penyelesaian Tindak Lanjut yang berasal dari 12 (dua belas) Satker lingkup Sekretariat Jenderal, 6 (enam) Satker Ditjen KSDAE, 6 (enam) Satker Ditjen PHPL, 6 (enam) Satker PDAS HL, 6 (enam) Satker Ditjen PPI, 5 (lima) Satker Ditjen PSKL, 6 (enam) Satker Ditjen PPKL, 6 (enam) Ditjen Satker PSLB3, 5 (lima) Satker Ditjen Gakkum, 5 (lima) Satker BP2SDM dan 5 (lima) Satker Balitbang Inovasi serta Badan Restorasi Gambut.
Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut diharapkan dapat meningkatkan efektifitas Hasil Audit. Semoga dengan kegiatan ini dapat meningkatkan dan mendukung capaian akuntabilitas kinerja dan keuangan KLHK serta mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih (good governance dan clean government). (Feria)
TAGGING :
Salin Tautan :