Inspektur Jenderal KLHK Pimpin Evaluasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam
Kamis, 18 Juli 2019
Itjen, 18 Juli 2019 - Evaluasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA) yang diadakan di Ruang Rapat Inspektorat Jenderal KLHK yang dipimpin langsung Inspektur Jenderal Laksmi Wijayanti bersama Sekretaris Itjen, Murdiyono dan didampingi Inspektur Wilyah I Irmansyah, Inspektur Wilayah IV Muhammad Yunus, dan Inspektur Wilayah Investigasi Tri Bangun laksana bersama Narasumber Prof. Hariadi Kartodihardjo.
Inspektorat Jenderal KLHK akan mengimplementasikan rencana aksi taktis sektor Kehutanan. Hal ini dilakukan sebagai katalis dalam mengurai dan menyelesaikan persoalan penyelamatan sumber daya alam yang aktual dalam jangka pendek.
"Semua pihak harus peduli dan berperan aktif dalam Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA). Penegakan hukum juga harus dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan. Diharapkan gerakan ini dapat menggugah masyarakat untuk berperan nyata dalam mengelola dan melindungi sumber daya alam dengan baik demi keberlanjutan kehidupan dimasa yang akan datang," kata Inspektur Jenderal KLHK, Laksmi Wijayanti.
Dalam paparanProf. Hariadi Kartodihardjo menyampaikan tiga langkah korektif KLHK dalam membangun sistem informasi yang terintegrasi sebagai instrumen pengendalian. Koreksi pertama yaitu birokrasi mencakup perbaikan kerja yang mendorong pencegahan korupsi di lingkungan ASN Kementerian, pemantauan SDA, Unit Pengendalian Gratifikasi, mekanisme perizinan berbasis on line (SIPUHH, booking online, e-ticketing), OSS, Wilayah Kerja Bebas Korupsi, Laporan Pengaduan Masyarakat, dan Pengisian Laporan Kekayaan (LHKA, LHKSN).
Langkah koreksi kedua adalah tata kelola hutan, termasuk gambut mencakup perbaikan akses kelola hutan kepada masyarakat, KPH dan kebijakan satu peta, mendorong perusahaan HTI dan Perkebunan dalam restorasi gambut, serta perbaikan upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Sedangkan koreksi ketiga menyangkut perizinan dan berusaha yang mencakup perbaikan tata waktu dan penyederhanaan proses perijinan, perbaikan mekanisme PNBP. Rommy/itjen.menlhk.go.id
Salin Tautan :