Inspektorat Jenderal Kementerian LHK Lakukan Pembahasan Rencana Aksi Sub Pokja PUG
Inspektorat Jenderal Kementerian LHK Lakukan Pembahasan Rencana Aksi Sub Pokja PUG

Kamis, 9 Maret 2023


Bogor, ITJEN KLHK - Bertempat di Aula Gedung Kantor BPSILHK Bogor Jawa Barat (9/3/2023), Rapat Pembahasan Rencana Aksi Sub Kelompok Kerja (Pokja) Pengarusutamaan Gender (PUG) dibuka dan dipimpin langsung oleh kepala Bagian RIHP Hamdan Syukri Batubara diikuti oleh Tim Sub Sub Pokja PUG Kementerian LHK, Analis Hukum, Biro Perencanaan dan Staf Rencana dan Informasi Hasil Pengawasan serta pegawai Sekretariat Itjen KLHK ini membahas Rencana Aksi Sub Pokja PUG Tahun 2023 Inspektorat Jenderal Kementerian LHK terkait penyelesaikan agenda-agenda yang sudah ditentukan yang salah satunya yaitu akan menyelesaikan draft rencana aksi. Penyelesaian peraturan Itjen tentang pedoman pengawasan Penyelenggaraan Pengawasan Intern Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Pembahasan rencana aksi PUG Tahun 2023.

Pada kesempatan ini Kepala Bagian RIHP menyampaikan "Pelaksanaan PUG tahun 2022, 99% hampir 100 target kinerja kita tercapai ada sedikit yang tertinggal ada pada pedoman, namun yang lainnya bisa  dilaksanakan, mudah-mudahan  Rencana Aksi di tahun 2023 dapat terlaksana dengan kualitas lebih bagus dan substansi yang lebih mendalam. Dan kami meminta Ibu Feria dan Pak Seto mempersiapkan waktu mengadakan PKS di Itjen untuk mengupdate dan meluruskan hal-hal yang tadi telah disampaikan. Untuk Logo ini sudah nasional, nanti dijelaskan yang paling pokok adalah untuk kalimat “kesetaraan”, bahwa kita meng-adop simbol “I” Inspektorat jenderal itu adalah Integritas sehingga bisa dijelaskan bahwa kesetaraan adalah peluang tidak ada dikotomi, tidak ada ruang untuk membatasi gerak antara laki-laki dan perempuan terhadap akses, partisipasi, perubahan, keleluasaan manfaat dan lain sebagainya. Dan untuk Rencana Aksinya apabila ada masukan-masukan dapat disampaikan secara kisi-kisi maupun tertulis, dan apabila ditunggu sampai hari Senen tidak ada, dianggap sebagai draf yang harus disampaikan kepada Sekretaris Itjen untuk ditetapkan sebagai Rencana Aksi kita tahun 2023." Pungkasnya.

Ferianingsih selaku Sekretaris Sub Pokja PUG menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan PUG tahun 2022, dalam paparannya beliau menyampaikan poin-poin sebagai berikut:

  1. Dasar SK Sub Pokja

Berdasarkan SK Tim Sub Pokja Tahun 2023 nomor SK.3.1/ITJEN/SET/KUM.1/1/2022 tentang Penetapan Sub Kelompok Kerja PUG Lingkup Inspektorat Jenderal KLHK.

  1. Rencana Aksi PUG tahun 2022
  • Masih ada kegiatan yang belum terlaksana, bahwa GPS dan GAP yang selama ini disusun Itjen semuanya tidak sesuai normatif khususnya dengan peraturan yang telah ditentukan;
  • Updating datanya masih menyusun database berdasarkan kelompok usia di lingkup Itjen KLHK namun masih ada beberapa kendala dalam pelaksanaanya bahwa apa yang Itjen dilaksanakan tidak sesuai dengan yang diharapkan pimpinan. Bahwa updating data terpilah disini bukan hanya formula laki-laki dan perempuan yang ada, permasalahan dari tahun ke tahun bahwa yang namanya updating data terpilah itu kelompok laki-laki berapa orang dan perempuan berapa orang, ternyata yang diharapkan pimpinan itu tidak seperti itu. Akan disusun siapa-siapa saja yang akan bertanggung jawab untuk mengontrol terkait data terpilah ini;
  • Peningkatan Kapasitas PUG bagi APIP, PKS, Webinar berbasis gender dan penyegaran sudah dilaksanakan dengan Bintek di Hotel Ciputra pada tahun 2022. Pada tahun 2023 rencananya akan dilaksanakan di Bogor.
  1. Realisasi Kegiatan PUG tahun 2022
  • Menetapkan SK Sub Pokja Itjen;
  • Study Banding K/L/Penda ke Inspektorat Kementerian Keuangan;
  • Revisi Pedoman Pengawasan Pelaksanaan PUG;
  • Bintek Implementasi Pengawasan PUG lingkup KLHK.
  1. Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan PUG tahun 2022
  • Pelaksanaan rapat per triwulan tidak selalu dilaksanakan;
  • Penerbitan laporan PUG yang semula direncanakan setiap triwulan, akhirnya menjadi per semester hanya 2 laporan yang terbit PUG lingkup Itjen saja.
  1. Rencana Kerja/Rencana Aksi Sub Pokja PUG Itjen tahun 2023.

 

Pada pembahasan Rencana Aksi PUG Tahun 2023, dibahas juga terkait revisi pedoman pengawasan PUG. Revisi pedoman dimaksud sudah disampaikan draf ke Ibu Irjen. kenapa pada waktu itu tidak melalui analis hukum terlebih dahulu? Karena adanya keterdesakan waktu sehingga disampaikan terlebih dahulu kepada ibu Irjen, pada waktu itu ibu Irjen sudah mengapresiasi, sudah mengkoreksi dan sudah masuk kepada hal-hal teknis dan substansi, sehingga menjadi simple dan lebih elegan, ada beberapa catatan untuk menjadi perhatian sebagai pengkayaan atau melengkapi dari peraturan itu. Kalau melihat dari catatanya Ibu Irjen itu tidak terlalu banyak hal-hal yang lebih besar, hanya menambahkan untuk memberikan keyakinan bahwa semuanya sudah clear, setelah itu baru diserahkan ke analis keanalis hukum untuk di cek baik dari struktur hukum, badan dan sebagainya berikut norma-norma dan kaidah penulisan peraturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sudah meminta Pak Dwi, untuk membuat before dan after dari perubahan itu, dan sudah diserahkan kepada Analis Hukum agar bisa dicermati dan dimintakan masukan kepada kita agar kita bisa mempercepat untuk memperbaikinya, Hasil  hari ini harus clear dan konkret yang kemudian akan disampaikan kepada Bu Irjen pada hari Senin, tanggal 13 Maret 2023, tidak ditunda-tunda." Tutur Ferianingsih.

 

Terkait GAP dan GPS dari hasil praktek Diklat PUG yang telah diikuti, Seto Agung Wibisono mejelaskan "Bahwa memang pondasi GPS terutama dari data terpilah informasinya dan untuk penjelasannya lebih detail akan dilaksanakan PKS untuk pendalaman, langkah-langkah tahapan yang diambil sebagai berikut, Langkah pertama, Kita harus menentukan terlebih dahulu tujuan yang kita rencanakan disini program peningkatan peran perempuan dalam pengawasan internal. Langkah kedua, Data Pembuka Wawasan, adalah Akses disini dapat dilihat sehingga kesempatan untuk melakukan kegiatan pengawasan internal terbuka bagi laki-laki dan perempuan dan partispasi sudah ada peningktan. Langkah ketiga, Faktor kesenjangan/permasalahan/(akses, partisipasi, kontrol manfaat). Langkah keempat, sebab kesenjangan internal (di Satker) Kebijakan yang berkaitan dengan jabatan fungsional auditor umumnya netral gender/bias gender (kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan pengawasan internal untuk perempuan, masih biasa gender/netral gender serta persepsi yang ada di masyarakat perempuan apalagi yang sudah berkeluarga dan memiliki anak tidak bisa bertugas ke luar kota dalam jangka waktu yang lama. Langkah keenam, reformulasi tujuan untuk meningkatkan peran perempua dalam pengawasan internal dan mengoptimalkan peran perempuan dalam manfaat Sarpras. Langkah ketujuh, Rencana Aksi meliputi sosialiasi PUG bagi pengambil keputusan di Inspektorat Jenderal, membuat kebijakan bagi Wanita yang sedang dalam kondisi hamil dan menyusui agar bisa ditugaskan pada tempat yang dekat melalui Surat Edaran Inspektur Jenderal, mengembangkan ruangan khusus (command centre) agar bisa dioptimalkan penggunannya untuk kegiatan pengawasan internal, sehingga auditor perempuan yang sedang dalam kondisi hamil dan menyusui bisa berpartisipasi secara optimal dalam melakukan pengawasan internal melalui ruangan command centre tersebut, dan Usul Membuat kebijakan bagi perempuan untuk memperbolehkan membawa anak yang masih balita pada saat bertugas keluar kota. Langkah kedelapan, Data dasar terpilih. Langkah kesembilan, Output dan outcome.

Output terbagi menjadi 2 (dua), Rumusan Kinerja dan Indikator Kinerja.

Rumusan Kinerja, Tersedianya kebijakan bagi Wanita yang sedang dalam kondisi hamil dan menyusui agar bisa ditugaskan pada tempat yang dekat. Optimalnya fungsi ruang command center untuk mendukung perempuan dalam melaksanakan tugas sebagai pengawas internal di KLHK. Tersedianya usulan kebijakan dan anggaran bagi perempuan untuk memperbolehkan membawa anak yang masih balita pada saat bertugas keluar kota.

Untuk Indikator Kinerja, Tersedianya kebijakan bagi Wanita yang sedang dalam kondisi hamil dan menyusui agar bisa ditugaskan pada tempat yang dekat sebanyak 1 kebijakan, Tersedianya satu aplikasi agar fungsi ruang command center untuk mendukung perempuan dalam melaksanakan tugas sebagai pengawas internal di KLHK optimal, Tersedianya satu usulan kebijakan bagi perempuan untuk memperbolehkan membawa anak yang masih balita pada saat bertugas keluar kota.

Outcome berupa Rumusan Kinerja, meningkatkan person perempuan dalam pengawasan internal akan meningkatkan kualitas hasil pengawasan internal, indikator kinerja serta peran perempuan sebagai pengawasan internal meningkat dari 10% menjadi 35%." Jelasnya.

[Penulis :  Romi, Nenden]





Salin Tautan :




test

LAINNYA
PENGAWASAN TRANSPARAN DALAM SELEKSI CPNS OLEH INSPEKTUR WILAYAH IV KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Kategori :

Inspektur Wilayah IV melakukan pengawasan onside terhadap pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di titik lokasi III, NAM Center, J...


AKSI “JUM’AT BERSIH” DI SUNGAI CIPINANG: LANGKAH AWAL JAGA LINGKUNGAN

Kategori :

Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan turut berpartisipasi dalam kegiatan Jum’at Bersih, dengan menggelar Aksi Bersih Sungai di sepanjang Sunga...


DIALOG KINERJA PENGAWASAN INTERN ANTARA INSPEKTORAT JENDERAL KLHK DAN MENTERI KEHUTANAN RI

Kategori :

Bertempat di Ruang Rapat Hasrul Harahap, Manggala Wanabakti, berlangsung dialog penting mengenai Kinerja Pengawasan Intern antara Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan H...


To Top
Copyright © 2024 ITJEN KLHK RI
-->