Ground Check Sebagai Tindak Lanjut dari E-Audit Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL)
Senin, 5 April 2021
Papagarang, NTT - Inspektur Wilayah II Ir. Sumarto, MM melakukan Ground Check Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di Pulau Papagarang, Senin 5 April 2021. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala BPDASHL Benain Noelmina, Kepala Seksi RHL BPDASHL Benain Noelmina, Kepala SPTN Wilayah I dan III BTN Komodo, serta penyedia pelaksana RHL.
Penanaman RHL di Pulau Papagarang berlangsung pada tahun 2019, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Ir. Joko Widodo pada saat kunjungannya ke Taman Nasional Komodo. Luasan RHL mencapai 75 Ha, tanaman endemik yang ditanam dalam kegiatan RHL di Pulau Papagarang berupa Kedondong Hutan.
Kegiatan ground check merupakan tindak lanjut dari hasil e-Audit RHL pada BPDASHL Benain Noelmina yang dilaksanakan pada tahun 2020. Dalam pelaksanaannya, menurut Pengendali Teknis Joko Yunianto yang mendampingi Inspektur Wilayah II menuturkan, "Kegiatan ground check ini bertujuan untuk mengetahui kondisi dan persen tumbuh tanaman dari pelaksanaan RHL yang sudah dilakukan." "Pada kesempatan ini, dipimpin langsung oleh Inspektur Wilayah II kita mengambil sampel petak ukur untuk mengetahui kondisi, jenis tanaman, jumlah tanaman, dan finalnya adalah persen tumbuh tanamannya." Tutupnya.
Pelaksanaan ground check dilokasi tidak berjalan dengan mudah, cuaca ekstrem yang melanda sebagian pulau di Nusa Tenggara Timur 5 hari terakhir berdampak pada gelombang air laut di perairan Labuhan Bajo yang sulit ditebak. Sepanjang perjalanan menuju lokasi, awan mendung dan sesekali hujan mengiringi perjalanan. Tim melakukan pengambilan 3 sampel petak ukur, proses pengambilan sampel petak ukur di Pulau Papagarang pun tetap ditemani langit yang mendung mulai dari awal sampai dengan selesai pengambilan data.
Diakhir kegiatan, dilakukan diskusi terkait pelaksanaan RHL di Pulau Papagarang. Bapak Sumarto selaku Inspektur Wilayah II menyampaikan 5 rekomendasi yang perlu menjadi perhatian semua pihak dalam pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, antara lain:
1. Pagar pelindung kawasan RHL harus tetap dipertahankan sampai bibit berusia 5 tahun.
2. Kelembagaan, masyarakat harus dibimbing untuk memberikan pemeliharaan.
3. Bangun pengawasan dari forum desa agar ada keterlibatan dari aparat desa, TNI dan Polisi untuk ikut mengawasi.
4. Mengupayakan ada diversifikasi usaha pemanfaatan tanaman RHL yang ada.
5. Balai Taman Nasional Komodo diharapkan melakukan riset terapan terkait pemanfaatan tanaman endemik yang tumbuh di areal Taman Nasional.
Inspektur Wilyah II juga berharap dengan adanya 5 rekomendasi tersebut, RHL di Papagarang bisa menjadi percontohan. Menurutnya, untuk ukuran orang awam RHL di Papagarang ini merupakan sesuatu yang luar biasa karena bisa ditanami, ini bukti adanya kolaborasi yang baik antar UPT ditingkat tapak (BPDAS Benain Noelmina dan BTN Komodo). "Ini Luar Biasa". tandasnya.
[Penulis : Amri, Romi | Editor : JOY]
Salin Tautan :