Gerakan Indonesia Bersih Diluncurkan
Kamis, 21 Februari 2019
Jakarta, Itjen (21/2/2019) -- Rapat Kerja Nasional Pusat dan Daerah, serta Launching Gerakan Indonesia Bersih diadakan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Manggala Wanabakti, Kamis (21/2/2019). Rakernas dipimpin Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman, Luhut B. Panjaitan dan dihadiri gubernur, wali kota, bupati serta para Kepala Dinas Lingkungan Hidup di seluruh Indonesia.
Pada kesempatan ini, para menteri koordinator menyampaikan materi tentang Revolusi Mental Kebersihan sebagai salah satu gerakan serta manfaat hidup bersih, sehat dan bernilai budaya. Selanjutnya, para Menteri menyampaikan Kebijakan Umum dan Strategis Sektoral terkait Pengelolaan Sampah sesuai Peraturan Presiden dan Instruksi Presiden serta kaitan sosialisasi kebijakan lainnya.
"Rapat Kerja ini bertujuan untuk mengajak seluruh pihak mewujudkan kesamaan langkah dan kepedulian Pengelolaan Sampah dengan memanfaatkan momentum Hari Peduli Sampah Nasional Tahun 2019. Rapat Kerja diharapkan dapat menjadi katalis dan medium sinergi nasional untuk meningkatkan dampak dan kualitas pengelolaan sampah di Indonesia. Adapun tema hari Peduli Sampah Nasional 2019 adalah : Kelola Sampah, Hidup Bersih, Sehat dan Bernilai," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Siti Nurbaya, MSc.
"Perhatian nasional dan internasional pada sampah juga tertuju pada sampah plastik, dengan segala potensi akibatnya kepada manusia dan satwa. Sampah plastik di laut ukuran mikro atau marine debris sangat berbahaya karena menganggu kesehatan apabila debris masuk dalam pencernaan ikan dan masuk dalam sistem rantai pangan. Pemerintah Indonesia bertekad untuk kita bersama dapat mengatasi masalah sampah laut dan plastik di Indonesia," tambahnya.
Program Gerakan Indonesia Bersih merupakan salah satu Gerakan Revolusi Mental yang tercantum dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 dimana Momentum Gerakan Revolusi Mental ini bertepatan dengan tanggal 21 Februari yang merupakan Hari Peduli Sampah Nasional. Hari Peduli Sampah Nasional merupakan bentuk kontemplasi atas belum optimalnya pengelolaan sampah yang mengakibatkan korban jiwa di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pada Tahun 2005.
Fokus Program gerakan Indonesia Bersih memberikan penekanan kepada:
1. peningkatan perilaku bersih sehat lingkungan keluarga, satuan pendidikan, kerja dan komunitas.
2. peningkatan sinergi penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang perilaku hidup bersih dan sehat.
3. pengembangan sistem pengelolaan sampah yang holistik dan terintegrasi termasuk kali bersih, sarana dan prasarana pelayanan publik.
4. penyempurnaan peraturan perundang-undangan (deregulasi).
5. pemberian kemudahan bagi perusahaan/swasta/lembaga yang melakukan pengelolaan sampah.
6. mengutamakan perta serta masyarakat di dalam menunjang perilaku bersih dan sehat.
7. peningkatan penegakan hukum di bidang kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Maksud dan tujuan dilaksanakan Hari Peduli Sampah Nasional ini antara lain:
1. memastikan langkah-langkah percepatan Gerakan Indonesia Bersih, baik dari kebijakan sektor dan daerah.
2. mendorong pemerintah daerah dalam mewujudkan target-target nasional upaya pencapaian Gerakan Indonesia Bersih, serta
3. mensinergikan kebijakan sektor dalam upaya-upaya pengelolaan sampah, baik peningkatan sarana dan prasarana maupun mendorong partisipasi publik.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah merumuskan strategi dan kebijakan dalam pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan terutama pelibatan pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengelolaan sampah. Keterlibatan Pemerintah Pusat dan Daerah ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategis Nasional Pengelolaan Sampah (Jaktranas) dan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.
Jaktranas Pengelolaan Sampah merupakan momentum besar penataan sistem pengelolaan sampah di Indonesia yang memiliki target pengelolaan sampah sebesar 100% pada Tahun 2015, dengan upaya pengurangan sampah sebesar 30% dan upaya penanganan sampah sebesar 70%. Hal ini merupakan perubahan paradigma besar dimana sebesar 30% penekanan kebijakan up-stream (hulu), dengan mindset 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Dengan jumlah penduduk sebanyak 265 juta jiwa, timbulan sampah nasional diperkirakan 65,79 juta ton.
Sedangkan, kapasitas TPA sanitary landfill/controlled yang Tahun 2016 sebesar 55% turun pada Tahun 2018 menjadi 44%. Persoalan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) ini menjadi hal yang sangat mendasar, karena landfill system menjadi sistem utama dalam pengelolaan sampah di Indonesia dan diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Salah satu amanat Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tersebut, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota diwajibkan untuk menyusun dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Pengelolaan Sampah maksimal satu tahun sejak ditetapkannya Jakstranas. Namun, hingga Januari 2019, baru 308 kabupaten/kota dan 15 provinsi yang telah menyelesaikan dokumen Jakstradanya.
"Hal menggembirakan terlihat dalam partisipasi publik melalui pengelolaan Bank sampah. Dalam 4 tahun terakhir jumlah Bank Sampah meningkat signifikan dari 1.172 unit menjadi 7.488 unit. Masyarakat perlu paham dan turut bertanggung jawab atas pengelolaan sampahnya, terutama karena masyakarat berperan besar dalam upaya pengurangan sampah dari sumbernya," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, SH, MSD.
KLHK juga menyelenggarakan berbagai rangkaian kegiatan Hari Peduli Sampah Nasional (HSPN) 2019 seperti Clean UP yang serentak diselenggarakan tanggal 24 Februari 2019 di pantai dan sungai di 8 kota : Kendal, Tegal, Brebes, Pemalang Batang, Rembang, Jepara dan Kebumen. Rangkaian kegiatan lainnya : Temu Karya Bank Sampah, FGD dengan Para Champion di Pemerintah Daerah, Komunitas dan Private Sector, Lomba Video/VLOG Citizen Journalism serta Edukasi melalui Animasi Web Series dan Comis Strips. Rommy/itjen.menlhk.go.id
TAGGING :
Salin Tautan :