Fraud Alert

Jumat, 24 Desember 2021

Dalam memberantas korupsi, kita harus memahami Fraud Triangle karena dengan keberhasilan kita mengidentifikasikan faktor pendorong korupsi, kita dapat memperoleh resep obat yang mujarab sesuai dengan penyebabnya. 

Apabila faktor pendorongnya adalah rasionalisasi, maka upaya pencegahannya adalah meningkatkan moral dan etika pegawai agar mereka lebih berintegritas, antara lain dengan penandatanganan pakta integritas, membudayakan “zero tolerance to corruption” melalui edukasi anti korupsi dengan seminar, workshop maupun sosialisasi. 

Apabila faktor pendorongnya adalah tekanan, maka kita harus menghilangkan tekanan dengan penegakan hukum.

Apabila faktor pendorongnya karena adanya kesempatan, maka upaya pencegahannya adalah pembangunan perbaikan sistem pencegahan korupsi.


BAGIKAN

BERI KOMENTAR