Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi 2.5
Jumat, 22 Februari 2019
Jakarta, Itjen -- Didampingi Sekretaris Itjen Murdiyono dan Inspektur Investigasi Tri Bangun Soni Laksana. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan pengawasan III Kementerian PAN-RB Naptalina Sipayung memaparkan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi 2.5 (Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi 2.5), Jumat (22/2/2019)
Tiga sasaran Reformasi Birokrasi adalah
1. Birokrasi yang bersih dan akuntabel;
2. Birokrasi yang efektif dan efisien; serta
3. Birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas.
Ketiga sasaran tersebut juga ditetapkan target 2019 pada masing-masing indikator.
Nilai itu mengikut dari apa yang kita potret dari pelaksanaan/perubahan yang terjadi. Nilai atau predikat juga mengikut dari konsekuaesi perubahan yang terjadi.
Bahwa ada 8 area perubahan itu saling keterkaitan dengan yang lain.
8 Area perubahan Reformasi Birokrasi tersebut adalah:
1. Mental Aparatur
Fokus perubahan reformasi birokrasi ditujukan pada perubahan mental aparatur dengan harapan mendorong terciptanya budaya kerja positif yang kondusif bagi terciptanya birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif, dan efisien serta mampu memberikan pelayanan yang berkualitas.
2.Pengawasan
Aparatur harus diarahkan melalui perubahan atau penguatan sistem pengawasan.
3.Akuntabilitas
Perkuat penerapan sistem akuntabilitas yang dapat mendorong birokrasi lebih berkinerja dan mampu mempertanggungjawabkan kinerjanya.
4. Kelembagaan
Perubahan pada sistem kelembagaan akan mendorong efisiensi, efektivitas, dan percepatan proses pelayanan dan pengambilan keputusan dalam birokrasi. Perubahan pada sistem kelembagaan diharapkan akan dapat mendorong terciptanya budaya/perilaku yang lebih kondusif dalam upaya mewujudkan birokrasi yang efektif dan efisien.
5. Tatalaksana
perubahan pada sistem tatalaksana sangat diperlukan dalam rangka mendorong efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan, sekaligus juga untuk mengubah mental aparatur.
6. SDM Aparatur
Perubahan dalam pengelolaan SDM harus selalu dilakukan untuk memperoleh sistem manajemen SDM yang mampu menghasilkan pegawai yang profesional.
7.Peraturan Perundang-Undangan
Penguatan terhadap sistem peraturan perundang-undangan yang lebih efektif dan menyentuh kebutuhan masyarakat.
8. Pelayanan Publik
Penguatan terhadap sistem manajemen pelayanan publik agar mampu mendorong perubahan profesionalisme para penyedia pelayanan serta peningkatan kualitas pelayanan.
PMPRB hanya sebuah instrumen yang akan memberikan informasi mengenai kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi di setiap instansi pemerintah. Atas dasar informasi ini, setiap instansi pemerintah mampu melihat berbagai kelebihan/ketakutan, kelemahan dan langkah-langkah kinkrit lain yang harus dilakukan oleh setiap instansi pemerintah adalah melakukan upaya-upaya untuk selalu memperbaiki diri, sehingga kinerjanya selalu meningkat dari tahun ke tahun. Rommy/itjen.menlhk.go.id
TAGGING :
Salin Tautan :