Capacity Building dan Agent of Change Reformasi Birokrasi KLHK 2019
Jumat, 22 Februari 2019
Jakarta, Itjen -- (22/02/2019), Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam perannya untuk mewujudkan pemerintahan yang menerapkan prinsip good governance melakukan pertemuan Capacity Building dalam rangka Penilaian Mandiri terhadap Pelaksanaan Reformasi Birokrasi lingkup Kementerian LHK tahun 2018 dan Pelaksanaan Penilaian Mandiri terhadap Pelaksanaan Reformasi Birokrasi lingkup Kementerian LHK tahun 2019.
Pertemuan dilaksanakan pada tanggal 22 februari 2019 di ruang rapat Inspektorat Jenderal Kementerian LHK, lantai 10. Acara dibuka oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian LHK Bapak Murdiyono dan didampingi oleh Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Bapak Tri Bangun Soni Laksana, dihadiri oleh para Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian di lingkungan Inspektorat Jenderal, turut mengundang Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi, Kepala Biro Perencanaan, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hukum, Kepala Pusdatin, Kepala Pusat Perencanaan dan SDM, Kepala Evaluasi dan Program Biro Perencanaan, Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian, Kepala Bagian Perencanaan Pegawai, Biro Kepegawaian dan Organisasi, Kepala Bagian Peratutan Perundang-undangan, Kepala Bidang Pusat Data dan Informasi, Kepala Bidang Perencanaan bidang Aparatur SDM, Kepala Bidang Pengembangan dan Evaluasi Aparatur SDM KLHK, Kepala Bagian Analisis Inspektorat Jenderal dan pejabat lainnya di Kementerian LHK.
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah dilakukan sejak tahun 2012, dan telah dilakukan penilaian melalui Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) secara berkesinambungan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB).
Kementerian LHK telah menjalankan pelaksanaan Reformasi Birokrasi sesuai dengan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian LHK 2015-2019 dalam 8 (delapan) area perubahan, sesuai Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019. Program-program yang dicanangkan dalam Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 merupakan proses yang diharapkan dapat menghasilkan sasaran peningkatan kapasitas, akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas asesor dan agen perubahan dalam melakukan penilaian RB Kementerian LHK tahun 2018 – 2019. Diharapkan dengan meningkatnya kapasitas dan kualitas dari asesor dan agen perubahan maka pelaksanaan RB di Kementerian LHK akan lebih baik. Reformasi Birokrasi yang baik di Kementerian LHK akan menghasilkan birokrasi pemerintahan yang profesional, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih dari KKN, mampu melayani publik, serta berdedikasi dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.
Para pakar yang berbicara dalam pertemuan tersebut adalah Ibu Naptalina Sipayung, S.H, MAP Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan III Kementerian PAN dan RB, Bapak Reka Pamungkas, Ak Kepala Bidang Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi , Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan III-1 sebagai narasumber capacity building PMPRB.
Dalam sambutannya, Sekretaris Inspektorat Jenderal KLHK menegaskan bahwa diperlukan komitmen yang sungguh–sungguh dan perubahan budaya yang signifikan dari semua pihak yang terlibat di lingkungan Kementerian LHK, agar upaya perubahan untuk mewujudkan peningkatan integritas dan kinerja birokrasi berhasil sesuai dengan hasil yang diharapkan.(feria/itjen.menlhk.go.id)
TAGGING :
Salin Tautan :