Bimbingan Teknis Penggunaan Sistem Informasi Pengawasan PTL Online Itjen KLHK
Kamis, 12 Mei 2022
Jakarta, Itjen KLHK -- Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis Penggunaan Sistem Informasi Pengawasan Pemantauan Tindak Lanjut (PTL) Online di lingkungan Itjen KLHK dimaksudkan sebagai langkah pengenalan mekanisme pelayanan PTL secara online. Kedepannya Itjen KLHK akan melaksanakan Bimbingan Teknis ini kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) Kementerian LHK.
“Transformasi bisnis proses digital Itjen KLHK telah disepakati dan dilakukan pembangunannya, dimana pada tahun 2022 ini merupakan masa implementasinya. Itjen KLHK menyiapkan semua tools-nya, terutama manejemen administrasi proses, reporting dan lainnya. Sekarang kita melihat peluang proses percepatan transformasi digital tersebut, terutama dalam proses substansinya. Kelengkapan substansi yang akan dikawal Itjen KLHK kedepannya menjadi Semangat Tranformasi Itjen KLHK Lebih Baik.” Ujar Sekretris Itjen KLHK dalam pembukaan Rapat Bimbingan Teknis Pemantaun Tindak Lanjut Online (12/05/2022).
Dalam paparannya Kepala Bagian Rencana Informasi Hasil Pengawasan Hamdan Syukri Batubara menerangkan, “Sistem Informasi Simawas Pemantauan Tindak Lanjut yang dibangun dapat memudahkan Satker guna melalukan penyelesaian Tindak Lanjut serta dapat memonitor progress penyelesaian tindak lanjut secara real time.”
Pada pasal 6 dan pasal 9 Peraturan Inspektur Jenderal Nomor P.06/Itjen-Setitjen/2015 menjelaskan pengertian Pemantauan Tindak Lanjut Langsung merupakan pengujian/penilaian yang dilakukan secara langsung oleh tim yang ditunjuk (on spot), sedangkan Pemantauan Tindak Lanjut Tidak Langsung merupakan pengujuan/penilaian yang dilakukan terhadap dokumen tindak lanjut yang diterima Sekretariat Inspektorat Jenderal (desk analyst).
Dasar pelaksanaan Tindak Lanjut online adalah :
- Peraturan MENLHK Nomor P.83/MENLHK-SETJEN/2015 Tentang Penyelenggaraan Pengawasan Intern Lingkup Kementerian LHK Pasal 7, 26 dan 28; Peraturan Inspektur Jenderal Nomor P.06/ITJEN-SETITJEN/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Audit;
- Peraturan BPK No. 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut;
- Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Peraturan Pemerintah Nomor P.83/MENLHK-SETJEN/2015 menjelaskan Ketentuan TL pada pasal 26 menyatakan:
- Tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil pengawasan intern dilaksanakan auditi dan dilaporkan kepada Inspektur Jenderal dilengkapi bukti-bukti pendukungnya paling lambat 1 (satu) bulan setelah laporan pengawasan intern diterima auditi.
- Sekretaris Itjen memantau penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan intern.
- Sekretaris Itjen menerbitkan surat keterangan penyelesaian tindak lanjut (clearance) terhadap rekomendasi hasil pengawasan intern yang telah selesai ditindaklanjuti oleh auditi.
- Rekomendasi hasil pengawasan intern yang tidak ditindaklanjuti dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah laporan hasil pengawasan intern diterima oleh auditi, maka Inspektur Jenderal dapat melakukan audit investigasi.
User (pengguna) dalam Aplikasi Tindak Lanjut Online terdiri dari Satker, Tata Usaha/TU, Analis, Verifkator dan admin yang memiliki tugas, tangung jawab dan wewenang, seperti pada gambar berikut ini:
User Satker digunakan oleh operator Satker untuk dan atas nama Pimpinan. Kebenaran seluruh informasi dan dokumen yang disampaiakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Satker. Apabila dikemudian hari dikatahui kesalahan/ketidak benaran data/informasi dan dokumen maka hasil penilaian atas usulan tindak lanjut batal/atau tidak berlaku. User TU digunakan oleh Kepala Sub Bagian TU Inspektorat Wilayah Itjen KLHK. User Analis digunakan oleh Anlisis/Auditor Inspektorat Wilayah Itjen KLHH. User Verifikator digunakan oleh Auditor (Ketua Tim/Dalnis) Inspektorat Wilayah Itjen KLHK). Dengan adanya 5 level autorisasi ini maka diharapkan setiap user dapat bekerja dengan peran dan fungsinya masing-masing. (R-Putra)
Salin Tautan :