Bahwa dalam rangka memetakan dan memonitor risiko korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Pada tahun 2019, SPI dilakukan di 27 Kementerian/Lembaga termasuk KLHK, 15 Pemerintah Provinsi, dan 85 Pemerintah Kabupaten/Kota dengan indeks SPI rata-rata berada di angka 79.08.
Tahun 2021 SPI dilaksanakan secara elektronik (e-SPI) pada 84 Kementerian/Lembaga, 34 pemerintah provinsi dan 508 pemerintah kabupatn/kota.
Dalam pelaksanaan survei tersebut, Itjen KLHK sebagai mitra KPK pelaksana Penilaian Integritas.
#BersihMelayaniMemberiSolusi
#HijauTanpaKorupsi
#SurveiPenilaianintegritas
#SPI
#KPK