INSPEKTORAT WILAYAH III

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Inspektorat Wilayah III sebagai berikut :

Tugas 

Inspektorat Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 539 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan dan administrasi melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu termasuk pendanaan dekonsentrasi, tugaspembantuan dan dana alokasi khusus pada unit kerja Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan, dan Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Papua serta Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Papua, dan Papua Barat.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugasnya Inspektorat Wilayah III menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana dan program pengawasan kinerja, keuangan, dan administrasi;
  2. penyusunan petunjuk pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan administrasi, serta penyelenggaran sistem pengendalian intern pemerintah;
  3. pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan administrasi melalui audit, reviu, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  4. pelaksanaan penanganan uji nilai tindak lanjut hasil pengawasan;
  5. koordinasi pengawasan dengan instansi pengawas daerah berkaitan dengan pendanaan dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan dana alokasi khusus; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Inspektorat Wilayah III.

Susunan Organisasi

Inspektorat Wilayah III terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

id_folder : -----n